Diintimidasi dan Tak Dilindungi, Warga Adat Muara Kate Angkat Senjata

Dampak dari aktivitas hauling bukan hanya polusi debu dan gangguan aktivitas warga seperti anak-anak yang kesulitan sekolah.

Denada S Putri
Kamis, 01 Mei 2025 | 20:36 WIB
Diintimidasi dan Tak Dilindungi, Warga Adat Muara Kate Angkat Senjata
Konferensi Pers LBH Samarinda dan JATAM Kaltim dengan judul “Tagih Janji Gubernur Cuekpol Terhadap Warga Muara Kate dan Batu Kajang pada Selasa (29/04/2025). [SuaraKaltim.id/Giovanni]

Ia menambahkan, karena masyarakat adat merasa dalam posisi lemah, mempersenjatai diri dianggap sebagai cara bertahan yang terpaksa dilakukan demi keamanan.

Konferensi Pers LBH Samarinda dan JATAM Kaltim dengan judul “Tagih Janji Gubernur Cuekpol Terhadap Warga Muara Kate dan Batu Kajang pada Selasa (29/04/2025). [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Konferensi Pers LBH Samarinda dan JATAM Kaltim dengan judul “Tagih Janji Gubernur Cuekpol Terhadap Warga Muara Kate dan Batu Kajang pada Selasa (29/04/2025). [SuaraKaltim.id/Giovanni]

Menanggapi kondisi tersebut, Pengacara Publik LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazy, mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi pada Selasa, 22 April 2025.

“Jadi, surat dari Komnas HAM ini tertuju kepada dua instansi. Yang pertama itu ke gubernur dan yang kedua untuk Kapolda Kaltim,” ucap Irfan.

Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Gubernur Kaltim:

Baca Juga:Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum

  • Menegakkan Perda No. 10 Tahun 2012 secara efektif,
  • Bekerja sama dengan Forkopimda guna menjamin keamanan dan mencegah konflik sosial,
  • Menghentikan total penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang tanpa izin,
  • Memberikan laporan perkembangan kasus kepada Komnas HAM secepatnya.

Sedangkan untuk Polda Kaltim, Komnas HAM merekomendasikan:

  • Memaksimalkan penyelidikan meski bukti dan saksi terbatas,
  • Melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Luki yang sempat membawa dua warga tanpa kejelasan tujuan,
  • Menindaklanjuti keterangan Bonar dari unsur ormas Pemuda Pancasila,
  • Mengaktifkan fungsi intelijen dalam pengungkapan kasus,
  • Memberikan perlindungan pada warga yang menolak aktivitas hauling,
  • Mencegah kriminalisasi dan provokasi yang membenturkan warga,
  • Menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel,
  • Berkoordinasi efektif dengan Forkopimda guna mencegah konflik lanjutan.

“Semenjak tanggal 22 April kemarin, memang saya berkomunikasi juga dengan penyidik. Jadi, sudah kurang lebih ada 15 orang yang dari masyarakat adat yang sudah dipanggil. Tapi, kemungkinan akan banyak lagi yang dipanggil oleh penyidik gitu,” jelasnya.

Irfan menambahkan bahwa aksi 15 April lalu tak hanya berupa protes publik, melainkan juga disertai langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada Gubernur untuk menegakkan Perda tersebut.

“Jadi kemarin kita mengirimkan surat kepada gubernur untuk segera melaksanakan Perda 10 tahun 2012 gitu. Ketika misalnya gubernur tidak melaksanakan, tidak punya itikad baik ya, kita mungkin bisa menggugat dia untuk di PTUN,” ucapnya.

Ia menegaskan, langkah hukum itu akan menggunakan skema gugatan perbuatan melawan hukum karena negara dianggap lalai melindungi warganya dan membiarkan perusahaan menggunakan jalan umum secara ilegal.

Baca Juga:Satu Bulan Tanpa Kepastian, KMS Kembali Gelar Aksi untuk Kasus Pembunuhan Brutal di Paser

Dampak dari aktivitas hauling bukan hanya polusi debu dan gangguan aktivitas warga seperti anak-anak yang kesulitan sekolah, tapi juga berimbas pada kerusakan lingkungan dan terhambatnya roda perekonomian lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini