IKN Belum Siap? Pemindahan ASN Masih Tunggu Arahan Presiden

Pemerintah memutuskan untuk meninjau ulang seluruh proses pemindahan tersebut dan menjadwalkan ulang implementasinya pada 2026 nanti.

Denada S Putri
Senin, 05 Mei 2025 | 12:01 WIB
IKN Belum Siap? Pemindahan ASN Masih Tunggu Arahan Presiden
Ilustrasi ASN pindah ke IKN 2026 nanti. [Chat GPT]

SuaraKaltim.id - Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengalami penundaan.

Pemerintah memutuskan untuk meninjau ulang seluruh proses pemindahan tersebut dan menjadwalkan ulang implementasinya pada 2026 nanti.

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan strategi pembangunan IKN yang terkini dengan prioritas pembangunan nasional.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 lalu.

Baca Juga:Pemkab PPU Desak Pelebaran Jalan Menuju IKN: Akses Semakin Mendesak

Dia menyebutkan, penundaan ini telah dikomunikasikan secara resmi kepada seluruh kementerian/lembaga serta ASN.

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," kata Rini, disadur dari ANTARA, Senin, 5 Mei 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa rencana relokasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024 belum bisa dilakukan.

Salah satu alasannya adalah proses penataan ulang organisasi di tubuh kementerian/lembaga pasca pembentukan Kabinet Merah Putih.

"Dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," tambahnya.

Baca Juga:Demi IKN, PPU Dorong Pemerintah Pusat Tambah 36.000 Sambungan Gas

Dia menjelaskan, dinamika pembentukan kabinet baru mendorong kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan sumber daya manusia.

"Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," jelas Rini.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, kebijakan pemindahan ASN ke IKN pun harus dikaji ulang agar tetap relevan dan sesuai dengan arah pemerintahan ke depan.

"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," katanya.

Bubarnya Satgas IKN Ungkap Dinamika Baru di Balik Layar Pembangunan

Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur IKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini