Langkah ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 tertanggal 26 Maret 2025, yang secara resmi mencabut regulasi sebelumnya.
Hal itu ia sampaikan dalam kutipan beleid yang diterima di Jakarta, Kamis 17 April 2025 lalu.
"Dengan ditetapkannya keputusan ini, Kepmen PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dinyatakan tidak berlaku," bunyi kutipan tersebut, disadur dari ANTARA, Minggu, 2 Mei 2025.
Pembubaran Satgas yang dibentuk era Menteri Basuki Hadimuljono pada Januari 2024 ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan pembangunan IKN.
Baca Juga:Pemkab PPU Desak Pelebaran Jalan Menuju IKN: Akses Semakin Mendesak
Sebelumnya, Satgas tersebut berperan mengoordinasikan seluruh proses pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk kurasi desain arsitektur untuk bangunan-bangunan utama.
Satgas terdiri atas berbagai tim, mulai dari Tim Pengarah, Tim Perencanaan dan Pelaksanaan, hingga Kurator Arsitektural.
Mereka menjadi tulang punggung koordinasi lintas sektor pembangunan fisik ibu kota negara baru.
Meski belum dijelaskan lebih lanjut alasan pembubaran, keputusan ini memberi sinyal adanya penyusunan ulang struktur birokrasi atau strategi pelaksanaan proyek IKN ke depan, yang kini memasuki fase pembangunan tahap II untuk periode 2025–2029.
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) tetap menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional.
Baca Juga:Demi IKN, PPU Dorong Pemerintah Pusat Tambah 36.000 Sambungan Gas
Namun, dinamika regulasi dan struktur kelembagaan seperti ini menunjukkan bahwa pendekatan teknokratik proyek IKN masih dalam tahap penyesuaian.