SuaraKaltim.id - Pemerintah kembali memberikan diskon listrik 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025. Namun, tidak semua pelanggan PLN bisa menikmatinya.
Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan diskon listrik 50 persen tersebut.
Program diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dari kalangan rumah tangga tertentu.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat dapat diskon listrik 50 persen:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
3. Beberapa pelanggan dengan daya 1.000 VA
4. Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas
Kebijakan ini berbeda dari awal tahun 2025, di mana potongan sempat menjangkau pelanggan hingga daya 2.200 VA.
Kini, batas maksimal daya adalah di bawah 1.300 VA agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga menyatakan bahwa verifikasi akan dilakukan otomatis melalui sistem PLN tanpa perlu pengajuan manual dari pelanggan.
Tujuan dan Skema Diskon Listrik Juni-Juli 2025
Pengumuman diskon tarif listrik ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, diskon listrik bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah menilai, menjelang libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, konsumsi rumah tangga cenderung meningkat. Maka dari itu, diskon ini diharapkan mampu:
- Meringankan beban pengeluaran rumah tangga
- Mendorong konsumsi listrik selama musim liburan
- Menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global
- Mendukung efektivitas program bantuan sosial yang sedang berjalan
Adapun ketentuannya dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggan pascabayar dan prabayar:
Untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik bulan Juli dan Agustus akan otomatis terpotong 50 persen, berdasarkan konsumsi pada Juni dan Juli 2025.
Untuk pelanggan prabayar (token), potongan harga diberikan langsung saat pembelian token pada bulan yang sama. Harga token akan otomatis turun separuh harga tanpa perlu klaim manual.
Kebijakan diskon listrik PLN ini bukan satu-satunya stimulus yang digulirkan pemerintah. Ada enam program insentif yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025 untuk memperkuat daya beli dan meredam dampak ekonomi dari situasi global.
Berikut lima program lainnya:
- Diskon tarif tol untuk 110 juta pengguna
- Potongan harga tiket transportasi umum (kereta, pesawat, dan kapal laut)
- Penyaluran bansos sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta KPM
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta
- Potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya
Target dari program diskon tarif listrik 2025 ini sendiri adalah sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Kementerian ESDM bersama PLN masih memfinalisasi sistem data dan regulasi teknis pelaksanaannya agar berjalan efektif dan akuntabel.
Meski belum seluruh rincian teknis diumumkan, PLN memastikan bahwa proses verifikasi penerima dan pemotongan harga dilakukan otomatis tanpa perlu registrasi ulang.
Masyarakat diminta memantau pengumuman resmi PLN atau melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan mereka termasuk dalam daftar pelanggan penerima manfaat.
Diskon listrik 50 persen ini bukan hanya strategi jangka pendek, tapi juga bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tantangan global.
Apalagi, konsumsi listrik cenderung meningkat selama periode libur sekolah dan hari besar keagamaan seperti Idul Adha.
Jika Anda termasuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, atau maksimal di bawah 1.300 VA, manfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin tanpa perlu repot daftar ulang.
Pemerintah menjamin transparansi dan kemudahan dalam pelaksanaannya demi pemerataan ekonomi dan penguatan daya beli masyarakat.