Efek Pemutusan Honorer, Separuh Kekuatan Damkar Bontang Tergerus

Jika mengacu rasio ideal berdasarkan jumlah penduduk, Disdamkartan seharusnya memiliki 300 petugas.

Denada S Putri
Rabu, 11 Juni 2025 | 17:23 WIB
Efek Pemutusan Honorer, Separuh Kekuatan Damkar Bontang Tergerus
Ilustrasi honorer. [Ist]

Tak hanya menyudahi hubungan kerja, Pemkot juga menyiapkan bantuan agar para eks-honorer bisa memulai langkah baru sebagai pelaku usaha.

Bentuk dukungan yang diberikan yakni program bantuan modal usaha, sebagai stimulus awal bagi mereka yang tertarik berwirausaha.

"Ada sudah program bantuan modal. Itu bisa dimanfaatkan bagi mereka yang mau jadi pengusaha," ucap Sekretaris Daerah Bontang (Sekda), Aji Erlynawati, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 8 Juni 2025.

Meski demikian, pencairan bantuan tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi

Saat ini, pihak perbankan masih dalam tahap menyusun skema pembiayaan yang cocok untuk para calon debitur dari kalangan mantan pegawai honorer.

Aji juga menekankan agar para honorer tak merasa buntu dalam menghadapi perubahan ini.

Menurutnya, peluang karier tak hanya terbatas di instansi pemerintah, namun juga terbuka luas di sektor swasta maupun jalur kewirausahaan.

"Jangan putus asa. Tidak selalu pekerjaan itu hanya di lingkup pemerintahan," sambungnya.

Selain menggandeng perbankan, Pemkot juga mendorong partisipasi lembaga sosial dan pemberdayaan seperti Baznas dan Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk ikut mendukung calon pengusaha pemula dari kalangan eks-honorer.

Baca Juga:400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat

Seperti diketahui, keputusan pengakhiran kontrak honorer ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025. Mereka yang terdampak adalah pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

“Pegawai honorer yang masa baktinya di bawah 2 tahun mulai 30 Juni nanti kontraknya berakhir," ujar Aji.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk langsung pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta keputusan Menteri PANRB yang mengatur batas masa kerja pegawai non-ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini