Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda

Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.

Denada S Putri
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:24 WIB
Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar segera memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, yang membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca-ditetapkannya PP 28/2024.

“Kita harapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sri, disadur dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga:EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global

Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.

Dua lainnya masih mengandalkan regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Namun, regulasi tersebut dinilai belum sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, Sri Wahyuni juga mengimbau partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan aturan tersebut, terutama di area publik yang menjadi lokasi utama penerapan KTR.

Baca Juga:Atasi Banjir Kaltim Tak Bisa Parsial, Pemprov Dorong Tata Kelola DAS Terpadu

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi bertujuan melindungi masyarakat secara luas.

“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.

Kawasan Tanpa Rokok sendiri, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, mencakup area yang dilarang untuk merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Provinsi Kaltim telah lebih dulu memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa penerapan KTR tidak bertujuan mematikan industri tembakau.

Namun negara, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan warganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini