SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya melalui skema reforma agraria yang kini mulai disalurkan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu (15/6).
Baca Juga:Penguatan Kapasitas Guru Jadi Langkah Strategis Menuju Pusat Inovasi Pendidikan IKN
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas ganti rugi tanam tumbuh yang sebelumnya telah diberikan pemerintah pusat.
Reforma agraria memungkinkan warga memperoleh lahan pengganti dari Badan Bank Tanah, lembaga negara yang mengelola lahan negara termasuk untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Nicko menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah menyediakan sekitar 1.873 hektare lahan reforma agraria di wilayah PPU.
Tanah tersebut berada dalam penguasaan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki oleh lembaga tersebut, dan dipersiapkan sebagai kompensasi lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan bandara.
"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca Juga:IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
Ia juga menyebut bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen membantu penerbitan sertifikat hak pakai, sebagai bukti legal atas kepemilikan warga terhadap lahan baru mereka.
Proses sertifikasi ini sekaligus menegaskan perlindungan hukum jangka panjang atas hak tanah masyarakat.
Bandara Nusantara sendiri dibangun di atas lahan HPL milik Badan Bank Tanah seluas 621 hektare, dari total 4.162 hektare yang tersebar di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Kelurahan Riko (Kecamatan Penajam), dan Kelurahan Maridan (Kecamatan Sepaku).
Pada tahap awal distribusi, sebanyak 129 warga tercatat sebagai subjek reforma agraria, dan 75 di antaranya telah menandatangani perjanjian pengalihan hak pada Februari 2025.
Menurut Nicko, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU juga telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) bagi para subjek reforma agraria tersebut.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak warga tetap terlindungi di tengah geliat pembangunan IKN.
Jaga Zona Hijau, PPU Aktifkan Kader Kesehatan Cegah Malaria
Upaya memberantas malaria terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan menurunkan kader-kader kesehatan langsung ke lapangan.
Strategi ini menyasar kawasan endemis dan ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang kerap tersembunyi tanpa gejala.
“Kader kesehatan diturunkan untuk memeriksa rutin di lingkungan masyarakat untuk mencegah penularan malaria,” jelas Kepala Dinas Kesehatan PPU, Jansje Grace Makisurat, disadur dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurutnya, kehadiran kader kesehatan menjadi ujung tombak deteksi dini, terutama di wilayah dengan riwayat penyebaran malaria yang cukup tinggi.
Pemeriksaan dilakukan secara aktif untuk mendeteksi potensi penularan, termasuk kasus-kasus tanpa gejala.
“Kader kesehatan itu diturunkan secara aktif, khususnya di kawasan endemis malaria sebagai upaya pencegahan penularan,” imbuhnya.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari intervensi ini.
Masyarakat diminta berperan aktif dengan mengikuti arahan yang diberikan oleh para kader kesehatan saat pemeriksaan berlangsung.
“Dengan ikuti arahan dan edukasi kader kesehatan untuk memastikan Kabupaten Penajam Paser Utara bebas dari penularan malaria, termasuk tanpa gejala,” tegas Grace.
Ia mengingatkan, malaria tanpa gejala bisa sangat berbahaya karena tidak disertai tanda-tanda umum seperti demam atau menggigil, namun tetap berpotensi menularkan parasit plasmodium ke orang lain melalui gigitan nyamuk anopheles betina.
Masyarakat di daerah rawan malaria pun diajak melakukan langkah pencegahan mandiri, seperti tidur menggunakan kelambu berinsektisida dan menjaga lingkungan agar tetap bersih.
Mengosongkan penampungan air secara rutin juga menjadi langkah krusial untuk memutus siklus perkembangbiakan nyamuk.
Dari sisi pencapaian, Kabupaten PPU menunjukkan progres signifikan dalam menurunkan kasus malaria.
Selama dua tahun terakhir, angka kasus berhasil ditekan drastis.
“Catatan menunjukkan pada 2023 terdata 1.315 kasus malaria, dan mampu ditekan menjadi 558 kasus pada 2024, kemudian dapat ditekan hingga awal Juli 2025 menjadi 98 kasus,” pungkas Grace.
Dengan tren penurunan ini, PPU kini berada dalam kategori zona hijau untuk penularan malaria. Namun, kewaspadaan tetap dijaga agar capaian ini tidak kembali mundur.