Demi Kota Lebih Tertib, Balikpapan Ubah Sistem Parkir Jadi Serba Digital

Selain itu, Dishub menggandeng DPMPTSP untuk memastikan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas tempat usahanya.

Denada S Putri
Senin, 16 Juni 2025 | 19:11 WIB
Demi Kota Lebih Tertib, Balikpapan Ubah Sistem Parkir Jadi Serba Digital
Ilustrasi sistem parkir serba digital. [Ist]

“Kami ingin ke depan mereka bisa lebih profesional dan memiliki perlindungan kerja, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Fadli.

Penertiban juga menyasar kembali ke titik-titik parkir lama yang dinilai tak relevan lagi.

Selain itu, Dishub menggandeng DPMPTSP untuk memastikan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas tempat usahanya.

“Misalnya ada kafe dengan kapasitas 100 orang, minimal harus disediakan 50 sampai 70 titik parkir. Ini penting supaya kendaraan pelanggan tidak mengambil badan jalan,” tegasnya.

Baca Juga:Bandara IKN Dipercepat, Reforma Agraria Jadi Solusi Pemkab PPU Lindungi Warga

Pada akhirnya, lebih dari sekadar lahan, penataan parkir merupakan bagian dari identitas kota dan upaya menciptakan ruang hidup yang lebih layak.

“Parkir yang tertib dan transparan akan membawa banyak manfaat bagi warga. Ini bukan sekadar urusan lahan, tapi bagian dari wajah Kota Balikpapan ke depan,” imbuh Fadli.

Balikpapan Siap Terapkan Syarat Ijazah PAUD untuk Masuk SD 2026

Menjelang penerapan kebijakan nasional yang mewajibkan kepemilikan ijazah PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bergerak cepat memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan pendidikan anak usia dini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik, menyatakan bahwa dengan jumlah 420 lembaga PAUD yang telah tersebar di seluruh kecamatan, pihaknya optimistis kebijakan ini dapat dijalankan secara menyeluruh tanpa mengorbankan akses pendidikan anak.

Baca Juga:Jaga Sawah, Jaga Ketahanan Pangan IKN: Pemkab PPU Siapkan Regulasi Cegah Alih Fungsi

Hal itu disampaikan Kepala Disdibud Balikpapan, Irfan Taufik, Minggu, 15 Juni 2025.

“Dengan 420 lembaga PAUD yang tersebar di Kota Balikpapan, kami yakin kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menghambat akses anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang SD,” kata Irfan disadur dari ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang menetapkan bahwa usia masuk SD minimal 7 tahun atau 6 tahun bagi anak yang telah menyelesaikan PAUD, bahkan memberi kelonggaran bagi anak usia 5,5 tahun dengan catatan telah memperoleh rekomendasi dari psikolog atau guru PAUD.

Sebagai langkah antisipatif, Disdikbud Balikpapan mulai gencar melakukan sosialisasi sejak dini agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana pendidikan anak-anak mereka.

“Memang aturan ini belum diwajibkan pada tahun ajaran 2025, tapi kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua bisa menyiapkan anak-anaknya sejak dini,” ujar Irfan.

Lebih dari sekadar kewajiban administratif, aturan ini dianggap sebagai upaya memperkuat kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar, baik dari sisi emosional, sosial, maupun kognitif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini