Melanggar Perda, 16 Pom Mini Ilegal Disita Satpol PP Balikpapan

Seluruh barang bukti hasil raziabaik pom mini maupun botol berisi BBMtelah diamankan ke markas Satpol PP dan akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Denada S Putri
Selasa, 24 Juni 2025 | 19:35 WIB
Melanggar Perda, 16 Pom Mini Ilegal Disita Satpol PP Balikpapan
Satpol PP Balikpapan mengangkut mesin pom mini ke truk di Balikpapan Timur. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak tinggal diam terhadap maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal.

Melalui Satpol PP, razia besar-besaran kembali digelar untuk menyisir pom mini tanpa izin yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan, Selasa, 24 Juni 2025.

"Kemarin kami baru saja menertibkan sejumlah pengecer BBM baik yang konvensional atau menggunakan botolan, maupun yang menggunakan mesin dispenser atau pom mini," kata Yosep, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:Balikpapan Siap Terapkan Syarat Ijazah PAUD untuk Masuk SD 2026

Dalam operasi terbaru yang digelar di kawasan Balikpapan Timur, petugas menyita 16 unit pom mini dan 32 botol BBM eceran yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.

Yosep menegaskan, ini bukan operasi satu kali, melainkan bagian dari agenda berkelanjutan.

"Operasi kemarin bukan yang pertama. Ini adalah bagian dari kegiatan penegakan yang terus kami lakukan. Kali ini kami fokus di Balikpapan Timur, dan selanjutnya akan menyasar Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan pusat kota," tuturnya.

Penindakan ini, tambah Yosep, berlandaskan Pasal 19 huruf A Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal Januari 2025.

Dalam beleid tersebut, disebutkan secara tegas larangan aktivitas penjualan BBM eceran di kawasan tertentu.

Baca Juga:Cegah Kebakaran, BPBD Balikpapan Siapkan Dua Pos Damkar Baru di 2026

“Tiga zona yang dilarang adalah kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan kawasan industri. Kalau masih melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Pemkot Balikpapan telah menghentikan penerbitan izin usaha BBM eceran berkode NIB 4892 sejak tahun 2024.

Namun, pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi tetap akan dibina dan dipantau.

“Sudah tidak ada lagi izin baru, tapi yang masih memiliki izin resmi tetap kami bina dan awasi,” ujar Yosep.

Yosep juga menjelaskan, usaha BBM eceran yang sah wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk penggunaan alat dispenser yang telah melalui uji tera dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (SKHPT).

"Mereka juga harus memiliki NIB dengan kode usaha yang sesuai," katanya.

Seluruh barang bukti hasil razia—baik pom mini maupun botol berisi BBM—telah diamankan ke markas Satpol PP dan akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Selain tindakan hukum, pendekatan partisipatif juga ditempuh. Yosep mengajak masyarakat aktif dalam pengawasan praktik ilegal tersebut.

“Kami minta dukungan warga. Penertiban ini demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tutur Yosep.

Dari Rp 600 Juta ke Rp 2 Miliar: Perjuangan Retribusi Parkir di Balikpapan

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memutar otak agar sektor retribusi parkir bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih signifikan.

Target besar pun dipasang untuk tahun anggaran 2025: Rp 2 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, Selasa, 24 Juni 2025.

"Target kami tahun ini sebesar Rp 2 miliar dari retribusi parkir. Kami upayakan optimal dengan penambahan titik parkir baru dan peningkatan sistem pengelolaan," ujar Fadli, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Meski ambisius, realisasi saat ini baru mencapai sekitar Rp 600 juta.

Dengan waktu yang terus berjalan, Dishub harus mengambil langkah yang lebih agresif untuk mengejar kekurangan tersebut.

Untuk diketahui, retribusi parkir yang dikelola langsung oleh Dishub berbeda dengan pajak parkir dari pihak swasta yang menjadi ranah Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

Salah satu strategi utama adalah mengambil alih pengelolaan tiga kantong parkir milik pemerintah kota, yakni Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Gedung Kesenian, dan Stadion Batakan.

Fadli optimis, “Ketiga kantong parkir itu menjadi lokasi awal peningkatan retribusi di bawah kendali Dishub.”

Modernisasi sistem juga jadi fokus. Dishub berencana memasang sistem pintu parkir (gate) di titik-titik tertentu, sambil tetap mengoptimalkan skema parkir manual bersama juru parkir binaan.

Terkait sistem parkir meter yang sempat diuji coba beberapa tahun lalu, Fadli mengungkapkan bahwa kebijakan itu sudah dihentikan, namun tak menutup kemungkinan untuk dihidupkan kembali.

"Awalnya memang pernah dilaksanakan, tapi tidak dilanjutkan kembali. Ke depan akan kami evaluasi kembali agar bisa dijalankan lebih baik," katanya.

Untuk memperluas jangkauan retribusi, Dishub juga akan menyiapkan perangkat parkir berbasis sistem non-tunai (cashless), yang rencananya akan dipasang di tujuh pasar tradisional di Balikpapan.

"Alat baru ini akan berbasis cashless agar lebih mudah dan efisien. Kami juga akan menyasar tujuh pasar tradisional sebagai titik tambahan retribusi," jelas Fadli.

Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan total, mulai dari penertiban parkir liar hingga pelebaran titik parkir resmi.

Dari rangkaian strategi tersebut, Dishub yakin target Rp2 miliar bukan hal mustahil untuk dikejar secara bertahap hingga akhir tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini