SuaraKaltim.id - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap supremasi hukum kembali ditegaskan melalui kebijakan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang mencopot Fathur Rachim dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan aktivitas belajar mengajar SMAN 10 kembali ke Kampus A, yang terletak di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan bahwa lahan Kampus A merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sejumlah putusan lain yang menguatkan antara lain Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Nomor: 27 K/TUN/2023.
Baca Juga:Dorong Kesetaraan Gender, Pejabat Perempuan Isi Jabatan Strategis di Pemprov Kaltim
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa keputusan pencopotan diambil karena kepala sekolah dinilai tidak cukup tanggap dalam merespons kewajiban hukum tersebut.
"Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut Armin, ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi aturan.
"Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu," kata Armin.
Untuk menjaga kelangsungan kegiatan di SMAN 10, Disdikbud Kaltim telah menunjuk guru senior, Suyanto, sebagai pelaksana tugas kepala sekolah yang baru. Penunjukan itu pun menjadi kejutan bagi Suyanto, yang mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan pihak dinas saat penunjukan dilakukan.
Baca Juga:Rp 13,5 Triliun Disiapkan untuk Lanjutkan Pembangunan Kawasan Inti IKN
"Saya langsung tanya ke Pak Kadis, dan beliau membenarkan. Katanya memang kemarin ada pembahasan soal SMAN 10 dan muncul usulan pergantian. Tapi ini tugas, tentu akan saya jalankan,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula sesuai hukum, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset pendidikan di Kaltim.
Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
Mulai Rabu, 25 Juni 2025, aktivitas belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda resmi kembali dilaksanakan di Kampus A yang berlokasi di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan pendidikan di salah satu sekolah unggulan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud atau yang dikenal dengan sapaan Harum, berharap agar proses transisi ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masa depan generasi muda Kaltim.
Hal itu disampaikan Gubernur Harum saat memimpin briefing rutin di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 24 Juni 2025.
“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak-hak kita saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) di dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” kata Gubernur Harum disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian konflik berkepanjangan antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati.
Gubernur Harum berharap semua pihak dapat menghormati keputusan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan.
Pemprov Kaltim diketahui memiliki lahan seluas 12 hektare di area Kampus A SMAN 10.
Lahan ini akan difungsikan kembali untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya bagi siswa-siswi kelas X.
“Terpenting anak-anak kita tidak terhambat dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar,” sebut Gubernur Harum.
Rencana pemanfaatan kembali Kampus A juga telah melalui koordinasi bersama Polres Samarinda dan Polda Kaltim.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa kelas X SMAN 10 akan mulai menempati Kampus A pada 25 Juni 2025.
“Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak sekolah dan Yayasan Melati. Pemerintah tetap memberikan ruang kepada yayasan tersebut hingga tahun depan. Kita sudah berbagi ruang secara bijak agar proses belajar tetap berjalan optimal,” jelas Sri Wahyuni.
Jumlah siswa baru SMAN 10 Samarinda yang diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini mencapai 320 peserta didik.
Secara keseluruhan, sekolah ini menampung lebih dari 1.000 siswa. Nantinya, kelas X akan beraktivitas di Kampus A, sementara kelas XI dan XII tetap menempati Kampus B di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda Utara.
Adapun proses SPMB untuk tiga sekolah unggulan di Samarinda telah rampung, sedangkan penerimaan di sekolah reguler masih berlangsung.