Mulai Juli 2025, Seluruh Kawasan di Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri

Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.

Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 15:10 WIB
Mulai Juli 2025, Seluruh Kawasan di Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri
Ilustrasi pengelolaan sampah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025: seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel wajib mengelola sampahnya secara mandiri.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu, 29 Juni 2025.

“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Sudirman, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sayangnya, implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal.

Baca Juga:Menuju Kota Cerdas: Balikpapan Genjot 2.000 Titik Lampu Jalan hingga Oktober 2025

“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.

Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.

Meski efektif dimulai pada Juli, penerapannya tidak dilakukan secara tergesa. DLH akan melakukan sosialisasi intensif terlebih dahulu.

"Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025.," ungkapnya.

DLH juga memastikan pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Kawasan diberi waktu menyiapkan sistem pengelolaan yang memadai, termasuk penyediaan infrastruktur, penunjukan petugas, dan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA

Sudirman menuturkan, bentuk penindakan baru akan diterapkan setelah masa transisi, dengan sanksi administratif seperti teguran hingga pembatasan layanan dari pihak ketiga bagi kawasan yang tetap abai terhadap kewajiban pengolahan.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi beban TPAS Manggar, yang selama ini menampung sebagian besar sampah kota.

"Kami berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai," katanya.

Berdasarkan data DLH, jumlah timbunan sampah di Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari.

Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas Material Recovery Facility (MRF), dan Intermediate Treatment Facility (ITF).

“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan sampah sebelum akhir 2025,” kata Sudirman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini