SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025: seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu, 29 Juni 2025.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Sudirman, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sayangnya, implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal.
Baca Juga:Menuju Kota Cerdas: Balikpapan Genjot 2.000 Titik Lampu Jalan hingga Oktober 2025
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.
Meski efektif dimulai pada Juli, penerapannya tidak dilakukan secara tergesa. DLH akan melakukan sosialisasi intensif terlebih dahulu.
"Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025.," ungkapnya.
DLH juga memastikan pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Kawasan diberi waktu menyiapkan sistem pengelolaan yang memadai, termasuk penyediaan infrastruktur, penunjukan petugas, dan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga:Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Sudirman menuturkan, bentuk penindakan baru akan diterapkan setelah masa transisi, dengan sanksi administratif seperti teguran hingga pembatasan layanan dari pihak ketiga bagi kawasan yang tetap abai terhadap kewajiban pengolahan.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi beban TPAS Manggar, yang selama ini menampung sebagian besar sampah kota.
"Kami berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai," katanya.
Berdasarkan data DLH, jumlah timbunan sampah di Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari.
Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas Material Recovery Facility (MRF), dan Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan sampah sebelum akhir 2025,” kata Sudirman.
Tak hanya berhenti di sana, DLH juga sedang mengembangkan upaya pengolahan sampah menjadi energi listrik dari TPAS Manggar.
"Hal ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPAS," ujar Sudirman.
6 Bulan, Imigrasi Balikpapan Sumbang Rp 12 Miliar PNBP ke Negara
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan terus menunjukkan kontribusi konkret terhadap penerimaan negara.
Selama enam bulan pertama 2025, mereka telah menyetorkan sekitar Rp 12 miliar dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara, yang berasal dari berbagai layanan seperti penerbitan paspor dan izin tinggal bagi warga asing.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto, Kamis, 26 Juni 2025.
“Setiap layanan keimigrasian dikenakan tarif sesuai ketentuan, dan seluruhnya masuk sebagai PNBP. Ini bentuk kontribusi langsung kami terhadap pendapatan negara,” ujar Buono, disadur dari, ANTARA, di hari yang sama.
Selama periode tersebut, Imigrasi Balikpapan telah menerbitkan 7.159 paspor elektronik dan 4.546 paspor biasa untuk warga negara Indonesia.
Adapun 1.619 layanan keimigrasian diberikan kepada warga negara asing, meliputi izin tinggal hingga perubahan status keimigrasian.
Meski mencatatkan angka setoran yang signifikan, Buono menegaskan bahwa fokus utama instansinya bukan pada capaian PNBP semata.
“PNBP adalah hasil, bukan tujuan. Tujuan kami tetap pada pelayanan yang cepat, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sebagian besar warga Balikpapan, lanjut Buono, masih memilih layanan paspor reguler karena waktu tunggu tergolong wajar.
Layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama masih jarang dimanfaatkan.
Hal ini, menurutnya, karena masyarakat Balikpapan cenderung mengurus dokumen perjalanan secara terencana.
Penyesuaian tarif paspor juga telah diberlakukan menyusul terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2024, dengan opsi masa berlaku hingga 10 tahun.
Tarif paspor biasa kini Rp 350 ribu, 5 tahun, dan Rp 650 ribu, 10 tahun, sedangkan e-paspor dikenakan Rp 650 ribu, 5 tahun, atau Rp 950 ribu, 10 tahun. Layanan percepatan dikenai tambahan biaya Rp 1 juta.
Di luar angka dan tarif, Imigrasi Balikpapan tengah melangkah lebih jauh dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, salah satunya adalah layanan tanpa fotokopi dokumen.
Dengan sistem ini, pemohon tak perlu lagi membawa salinan fisik karena verifikasi dilakukan langsung dari dokumen asli atau sistem digital.
Layanan lainnya adalah BAP online (Berita Acara Pemeriksaan) yang memungkinkan proses klarifikasi bagi penggantian paspor hilang atau rusak dilakukan secara daring.
Pemohon cukup menjadwalkan sesi pemeriksaan jarak jauh tanpa perlu datang langsung ke kantor.
"Dengan menyandang nama Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Balikpapan memiliki kewenangan dan memiliki tempat atau lokasi resmi pemeriksaan keimigrasian di titik masuk dan keluar wilayah Indonesia, seperti Pelabuhan Semayang dan di Bandara Internasional Sepinggan," terang Buono.
Dengan pendekatan yang mengedepankan inovasi dan efisiensi, Kantor Imigrasi Balikpapan tak hanya berperan sebagai penyumbang pendapatan negara, tetapi juga sebagai pionir dalam transformasi layanan keimigrasian yang lebih adaptif dan berkelanjutan.