KTP dan KK Bukan untuk Publik, Pemprov Kaltim Tegaskan Prosedur Resmi IKD

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

Denada S Putri
Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:57 WIB
KTP dan KK Bukan untuk Publik, Pemprov Kaltim Tegaskan Prosedur Resmi IKD
Ilustrasi penipuan aktivasi IKD. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penyalahgunaan data pribadi.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon untuk melakukan aktivasi IKD.

“Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, desa/kelurahan, atau lokasi layanan resmi. Masyarakat juga harus mengunduh aplikasi IKD hanya melalui Playstore atau Appstore,” tulis edaran tersebut, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga:Dari Tanah Merah Menuju Aspal Mulus: Jalan Perbatasan Jadi Prioritas

Gubernur yang akrab disapa Harum ini menekankan, data kependudukan kini menjadi basis penting dalam berbagai layanan publik maupun swasta.

Kebocoran data dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun pada keamanan identitas seseorang.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak membagikan atau mengunggah dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs tidak resmi.
  • Memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
  • Menghindari penggunaan tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi.
  • Memastikan keamanan situs dan aplikasi sebelum digunakan.
  • Menyensor sebagian data penting saat mengirim dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya.
  • Mewaspadai situs palsu yang meniru domain resmi pemerintah.

Warga yang menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data pribadi dapat melapor melalui:

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan materi, tetapi juga mengancam keamanan identitas. Kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud.

Baca Juga:Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen, Industri Pengolahan Ambil Alih Panggung

Salinan digital surat edaran ini dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini