Jelang IKN Berkembang, Bupati PPU Tegaskan ASN Wajib Bebas dari Jual Beli Jabatan

Rencana rotasi ini mencakup jabatan pengawas atau eselon IV, administrator atau eselon III, serta pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Denada S Putri
Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:42 WIB
Jelang IKN Berkembang, Bupati PPU Tegaskan ASN Wajib Bebas dari Jual Beli Jabatan
Ilustrasi jual beli jabatan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Menyusul rencana rotasi dan mutasi untuk mengisi 40 posisi kosong di berbagai tingkatan jabatan, Bupati PPU Mudyat Noor memberikan peringatan keras kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mencoba mendapatkan promosi melalui cara-cara tidak sehat.

Hal itu ditegaskan Mudyat saat dimintai keterangan terkait kinerja organisasi pemerintahan di PPU, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Kami beri peringatan agar ASN tidak tergoda praktik jual beli jabatan atau lakukan cara tidak sehat untuk dapatkan promosi jabatan,” tegas Mudyat disadur dari ANTARA, Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga:1.300 Personel TNI Disiapkan Perkuat Sektor Pangan di Sekitar IKN

Ia menegaskan, setiap laporan yang mengindikasikan adanya praktik jual beli jabatan akan ditindaklanjuti tanpa kompromi khususnya di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

"Kalau ada laporan dan terbukti ASN lakukan praktik jual beli jabatan akan ditindak tegas tidak ada toleransi," tambahnya.

Rencana rotasi ini mencakup jabatan pengawas atau eselon IV, administrator atau eselon III, serta pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Mudyat mengingatkan bahwa ASN yang mendapat fasilitas, gaji, dan tunjangan dari negara harus membalasnya dengan kinerja terbaik.

Menurutnya, membangun budaya kerja sehat dan berintegritas adalah kunci agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal.

Baca Juga:IKN Perjelas Batas Wilayah, Siap Jalankan Fungsi Pemerintahan Khusus

“Jangan melakukan praktik jual beli jabatan demi mendapatkan promosi jabatan tertentu,” tegasnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini