Meski efektif dimulai pada Juli, penerapannya tidak dilakukan secara tergesa. DLH akan melakukan sosialisasi intensif terlebih dahulu.
"Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025.," ungkapnya.
DLH juga memastikan pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Kawasan diberi waktu menyiapkan sistem pengelolaan yang memadai, termasuk penyediaan infrastruktur, penunjukan petugas, dan edukasi kepada masyarakat.
Sudirman menuturkan, bentuk penindakan baru akan diterapkan setelah masa transisi, dengan sanksi administratif seperti teguran hingga pembatasan layanan dari pihak ketiga bagi kawasan yang tetap abai terhadap kewajiban pengolahan.
Baca Juga:Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi beban TPAS Manggar, yang selama ini menampung sebagian besar sampah kota.
"Kami berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai," katanya.
Berdasarkan data DLH, jumlah timbunan sampah di Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari.
Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas Material Recovery Facility (MRF), dan Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan sampah sebelum akhir 2025,” kata Sudirman.
Baca Juga:Melanggar Perda, 16 Pom Mini Ilegal Disita Satpol PP Balikpapan
Tak hanya berhenti di sana, DLH juga sedang mengembangkan upaya pengolahan sampah menjadi energi listrik dari TPAS Manggar.
"Hal ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPAS," ujar Sudirman.