Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka

Dengan pendekatan humanis sekaligus tegas, jajaran Satlantas fokus pada pelanggaran yang bisa terlihat langsung di lapangan dan lazim terjadi di wilayah hukum PPU.

Denada S Putri
Minggu, 13 Juli 2025 | 17:30 WIB
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. [Ist]

Menanggapi hal itu, Otorita IKN mendorong agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengambil langkah konkret.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, di Sepaku, Sabtu, 12 Juli 2025.

"Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Alimuddin, pembangunan jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh tersendat karena belum tuntasnya verifikasi dan penyelesaian lahan milik warga.

Baca Juga:PPU Kunci Pertumbuhan IKN, Regulasi Toko Modern Direvisi demi UMKM Lokal

Meski jalan tol berada dalam zona PSN dan sangat terkait dengan proyek IKN, otoritas penyelesaian lahan bukan berada di tangan OIKN.

"Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN," tegasnya.

"Tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara."

OIKN berharap agar tim terpadu yang dibentuk pemerintah kabupaten segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang kini menghambat kelanjutan konstruksi.

Verifikasi ulang atas data lahan dianggap menjadi langkah penting dan strategis sebelum proses pengadaan lahan dilanjutkan.

Baca Juga:Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

"Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu," tambah Alimuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga telah memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel tanah sejak 2021.

Status lahan tersebut bahkan telah mendapat kejelasan hukum lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Menurut Alimuddin, keputusan Menhut tersebut sudah memberi sinyal positif terhadap legalitas lahan yang dimaksud.

Tinggal bagaimana pihak-pihak terkait menyamakan pemahaman dan segera bertindak agar pembangunan tak terus terhambat.

"SK Menhut itu sebenarnya sudah ada titik terang terhadap status lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, sekarang tinggal semua pihak menyamakan persepsi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini