Dari Sembako hingga Klinik, Koperasi Merah Putih Buktikan Peran Nyata di Masyarakat

Koperasi Merah Putih Lempake akan menampilkan model koperasi multifungsi yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi mitra distribusi komoditas penting.

Denada S Putri
Senin, 14 Juli 2025 | 17:30 WIB
Dari Sembako hingga Klinik, Koperasi Merah Putih Buktikan Peran Nyata di Masyarakat
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. [Ist]

Koperasi Merah Putih menjadi bukti bahwa ekonomi kerakyatan bisa bertransformasi menjadi kekuatan strategis jika dibangun melalui kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan.

Penajam Perkuat Desa Lewat Koperasi Merah Putih, Siap Sambut IKN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), terus menggerakkan penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih di setiap wilayah.

Pemkab PPU kini mengajak pemerintah desa dan kelurahan aktif menjajaki potensi unggulan di daerah masing-masing agar koperasi yang telah terbentuk bisa menjalankan usaha yang relevan dan berkelanjutan.

Baca Juga:Langkah Bertahap, Enam Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Berau

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Margono Hadisusanto, Rabu, 2 Juli 2025.

“Unit atau bidang usaha yang akan dijalani masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibahas lebih lanjut,” ujar Margono, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Hingga saat ini, sebanyak 54 Koperasi Merah Putih telah terbentuk—sesuai jumlah desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Pembentukan koperasi dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah warga setempat.

"Sudah terbentuk 54 Koperasi Merah Putih sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada, pengurus atau pengelola koperasi ditentukan lewat musyawarah desa atau kelurahan," katanya.

Ke depan, Pemkab PPU melalui Dinas Kukmperindag akan melakukan pendampingan dalam penyusunan rencana usaha.

Baca Juga:Perkuat Peran Penyangga IKN, Balikpapan Dorong Penataan Gudang Lewat Raperda

Penentuan unit bisnis koperasi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lintas dinas teknis seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, hingga Dinas Kesehatan sesuai dengan sektor usaha yang dipilih.

“Unit usaha Koperasi Merah Putih harus berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing desa atau kelurahan,” tambah Margono.

Misalnya, jika sebuah koperasi berencana mengembangkan agribisnis, maka Dinas Pertanian akan dilibatkan secara langsung.

Begitu pula jika unit usaha bergerak di bidang layanan kesehatan atau klinik, maka koordinasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan.

Setiap proposal usaha nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Kukmperindag, setelah pengurus koperasi menyampaikan jenis usaha yang dianggap paling sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah.

Untuk mendukung keberlangsungan usaha, koperasi-koperasi ini juga diberi akses pembiayaan dengan plafon yang cukup besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini