Menuju IKN Lebih Terhubung, PPU Dorong Peningkatan Jalan SotekBongan

Upaya koordinasi telah dilakukan agar peningkatan jalan ini tidak hanya menjadi prioritas lokal, tetapi juga mendapat dukungan lintas pemerintahan.

Denada S Putri
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:59 WIB
Menuju IKN Lebih Terhubung, PPU Dorong Peningkatan Jalan SotekBongan
Ilustrasi Menuju IKN Lebih Terhubung, PPU Dorong Peningkatan Jalan Sotek–Bongan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memperkuat konektivitas antarwilayah sebagai bagian dari strategi mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu fokus utama adalah pembangunan akses jalan penghubung dari Kelurahan Sotek di Kecamatan Penajam menuju Kecamatan Bongan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Hal itu disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, saat ia memaparkan arah pembangunan jangka menengah daerah, Selasa, 15 Juli 2025.

"Kami masukkan rencana pembangunan akses jalan Sotek-Bongan dalam RPJMD 2025-2029," ujar Mudyat, disadur dari ANTARA, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga:Akses Pendidikan di Kawasan Penyangga IKN Makin Merata, Seragam Gratis Dibagikan ke 37 Ribu Siswa

Jalan sepanjang 85 kilometer tersebut dinilai strategis karena akan menjadi penghubung penting antara wilayah Kabupaten Kubar dan kawasan IKN yang kini terus dikembangkan di sebagian wilayah Kalimantan Timur.

"Apabila jalan itu ditingkatkan, akses dari Kabupaten Kutai Barat lebih lancar untuk menuju Bandara Nusantara dan IKN," kata Mudyat.

Dengan keterbatasan anggaran daerah, Pemkab PPU tidak bisa bekerja sendiri.

Karena itu, Pemkab berharap ada peran aktif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung realisasi pembangunan infrastruktur vital tersebut.

"Kami upaya agar pemerintah provinsi dan pusat bantu pembangunan jalan Sotek-Bongan, karena kondisi keuangan terbatas," ujarnya.

Baca Juga:Gedung Belum Siap, Sekolah Rakyat di Kaltim Jalan Dulu Pakai Skema Rintisan

Upaya koordinasi telah dilakukan agar peningkatan jalan ini tidak hanya menjadi prioritas lokal, tetapi juga mendapat dukungan lintas pemerintahan.

"Akses jalan Sotek-Bongan masuk dalam RPJMD agar pembangunan dapat dilakukan, sehingga warga yang tinggal dekat perbatasan Kabupaten Kutai Barat tidak terisolir," tambah Mudyat.

Ia menyebutkan, keberadaan akses jalan ini sangat krusial karena menghubungkan ratusan warga yang selama ini masih terputus akses, terutama di wilayah RT 16 Kelurahan Sotek yang berada di garis batas Kabupaten Kubar.

"Kondisi jalan Sotek-Bongan sulit diakses ketika musim hujan karena jalannya masih berlapis tanah," katanya, menggambarkan kondisi eksisting yang masih sangat memprihatinkan.

Karena itu, peningkatan dan pelebaran jalan bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan bagian dari komitmen untuk membuka keterisolasian wilayah, sekaligus memperlancar mobilitas ke pusat kegiatan baru di IKN.

"Peningkatan dan pelebaran akses jalan Sotek-Bongan diperlukan mempermudah aksesibilitas antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Kutai Barat," tegas Mudyat Noor.

Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan kesiapannya mengimplementasikan kebijakan sekolah gratis secara menyeluruh, termasuk bagi sekolah swasta.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan gratis di jenjang sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten PPU, Andi Singkerru, di Penajam, Selasa, 15 Juli 2025.

“Pemerintah kabupaten dukung keputusan MK pendidikan gratis jenjang sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta,” ujar Andi, disadur dari ANTARA, Rabu, 16 Juli 2025.

Untuk mendukung hal itu, Pemkab PPU telah mengidentifikasi sebanyak 19 sekolah swasta yang akan menerima alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi menjalankan kebijakan tersebut.

Rinciannya terdiri dari delapan SD dan 11 SMP.

“Sekolah swasta yang dapatkan BOS harus ikuti ketentuan yang ada atau tidak boleh lagi lakukan pemungutan biaya,” jelasnya.

Andi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun formula pembiayaan yang tepat bagi sekolah swasta penerima BOS di wilayah yang sebagian daerahnya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

Sementara untuk sekolah negeri, kebijakan pendidikan gratis tidak lagi menjadi persoalan karena sudah berjalan selama ini.

“Jalankan sekolah gratis, dan saat ini sedang disusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta, kalau sekolah negeri tidak ada masalah,” tambahnya.

Ia menambahkan, langkah ini memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk peningkatan alokasi BOS, mengingat dana BOS sebelumnya hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri.

Putusan MK yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025 merupakan hasil uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta.

“Pemerintah kabupaten siap mendukung sekolah gratis sebagai komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) sektor pendidikan,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini