Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden

Dede menegaskan, keputusan siapa yang akan diberi tanggung jawab dalam mempercepat pembangunan IKN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Denada S Putri
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:59 WIB
Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden
Kolase Gibran dan IKN. [Ist]

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa Gibran memang ditugaskan untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang melahirkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua.

Badan ini dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dengan struktur yang diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua.

Menurut Yusril, sekretariat dan personalia pelaksana badan itulah yang nantinya akan berkantor di Papua, bukan Wakil Presidennya langsung.

Baca Juga:Wilayah Penyangga IKN Siap Berbenah, Pemkab PPU Mutasi ASN Demi Layanan Prima

Dukung IKN Hijau, PPU Libatkan Pedagang Pasar Tangani Limbah Harian

Guna menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggencarkan edukasi pengelolaan sampah kepada para pedagang pasar tradisional.

Edukasi ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif untuk membentuk budaya pengelolaan limbah berbasis komunitas pasar.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Marlina, saat berbicara soal kebersihan lingkungan pasar, Selasa, 22 Juli 2025.

“Kesadaran pedagang pasar tradisional dibutuhkan untuk kelola sampah limbah pasar,” ujar Marlina, disadur dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga:Jalan Lebar 40 Meter Siap Sambungkan Inti IKN, APBN Gelontorkan Rp 3 Triliun

Melalui pendekatan ini, pedagang didorong memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama terhadap limbah yang masih memiliki nilai ekonomis.

Marlina menekankan pentingnya membangun kebiasaan memilih dan memisahkan sampah organik dan non-organik sebelum dibuang.

“Limbah sayur-sayuran dan ikan yang ada di pasar tradisional bisa disetorkan ke bank sampah untuk diolah menjadi pupuk organik,” ucapnya.

Kabupaten yang sebagian wilayahnya ini masuk Ibu Kota Nusantara (IKN), secara mandiri memproduksi sekitar 100 ton sampah per hari.

Untuk mengatasinya, pemerintah daerah telah menerapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah dengan target ambisius.

Pada 2024, ditargetkan 70 persen sampah dapat ditangani dan hanya 30 persen yang berakhir di TPA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini