Hasanuddin menilai, wacana untuk mengkaji ulang lokasi IKN hanya karena alasan anggaran tidak berdasar.
Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak gegabah dan lebih dulu melihat langsung kemajuan pembangunan di lapangan sebelum melontarkan kritik.
“Kalau hanya berpatokan pada anggaran, itu tidak bisa jadi alasan pasti untuk kembali memindahkan IKN. Kita ikuti saja aturan. Yang berkomentar juga sebaiknya melihat keadaan IKN secara langsung,” pungkasnya.
Baca Juga:Sudah 9.000 Sambungan, Tapi Banyak Warga PPU Belum Nikmati Jargas di Kawasan IKN