Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi

Ia menyoroti polusi debu batu bara sebagai persoalan utama dalam kegiatan transfer antar kapal tersebut.

Denada S Putri
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:09 WIB
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
Ilustrasi lalu lintas Sungai Mahakam penuh tongkang batu bara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Aktivitas bongkar muat batu bara antar kapal atau Ship to Ship (STS) di perairan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menilai kegiatan ini sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan yang luput dari pengaturan spesifik dalam regulasi yang ada, dan karena itu memerlukan pengawasan ekstra.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, di Samarinda, Senin, 4 Agustus 2025.

"Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS, dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga:Penyegelan Kantor Maxim Picu Aksi Protes di Kantor Gubernur Kaltim

Ia menyoroti polusi debu batu bara sebagai persoalan utama dalam kegiatan transfer antar kapal tersebut.

Masalah paling mencolok terjadi saat batu bara dipindahkan dari tongkang ke kapal induk menggunakan grab crane, di mana ketinggian alat dan celah antara kedua kapal rawan menjadi titik tumpahan dan pelepasan debu ke perairan.

Guna menekan dampak negatif, DLH menyarankan perusahaan tambang menggunakan teknologi penyemprot di area pemuatan.

"Selain itu, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut," jelasnya.

Tidak hanya STS, DLH Kaltim juga menolak praktik pembersihan sisa batu bara dari tongkang dengan cara memindahkannya ke kapal lebih kecil.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Potensi Rob dan Gangguan Ekonomi di Pesisir Kaltim

Rudiansyah menyebut metode tersebut tidak sesuai dengan aturan pengelolaan limbah, dan berpotensi menjadi celah penyimpangan yang menimbulkan pencemaran tambahan.

"Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa DLH Kaltim sejak 2013 tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas semacam itu, sebagai bentuk konsistensi terhadap perlindungan lingkungan laut.

Persoalan makin kompleks karena payung hukum yang ada dinilai belum mencakup seluruh rantai logistik batu bara, terutama di wilayah laut.

Rudiansyah menyoroti bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012 belum secara spesifik mengatur aktivitas pengangkutan hingga STS.

Regulasi itu, lanjutnya, hanya mengatur kegiatan di wilayah tambang dan reklamasi, padahal aktivitas seperti STS kerap terjadi di luar konsesi tambang—area yang minim pengawasan formal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini