Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode

Ia merinci, satu periode hunian ditetapkan tiga tahun. Setelahnya, penghuni wajib mengikuti asesmen ulang jika ingin memperpanjang hingga periode kedua.

Denada S Putri
Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
Rusunawa Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. [KlikKaltim.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?