SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu pada September 2025.
Kebijakan ini menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya belum berhasil dalam seleksi tahun lalu.
Informasi tersebut diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.3/1042/BKPSDM/2025 terkait kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bontang.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada surat resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan landasan hukum terkait pengusulan, alokasi peserta, hingga tata cara penetapan nomor induk PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Kasus Bimtek Dishub Bontang: Ratusan Juta Diduga Raib, ASN Naik Bus tapi Dilapor Travel
“Kriterianya TKD yang sempat ikut seleksi PPPK di 2024 namun tidak lolos. Data mereka ada di sistem. Khusus pelamar PPPK yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” jelas Sudi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 11 September 2025.
Ia menambahkan, Pemkot Bontang telah mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.433 orang.
Dari jumlah itu, 1.078 orang tercatat sebagai pegawai non-ASN di pangkalan data BKN, sementara 355 lainnya berasal dari tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam data BKN.
Daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu dapat diakses melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, termasuk kewajiban untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 10–15 September 2025.
Untuk melengkapi persyaratan, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, mulai dari SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah, hingga ijazah asli (atau penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri).
Baca Juga:Kerugian Negara Diduga Rp500 Juta, Kasus Tugu Bontang Masuk Penyidikan