Kerugian Negara Diduga Rp500 Juta, Kasus Tugu Bontang Masuk Penyidikan

Salah satu temuan, dokumen konsultan perencanaan dan pengawas dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA).

Denada S Putri
Minggu, 07 September 2025 | 20:40 WIB
Kerugian Negara Diduga Rp500 Juta, Kasus Tugu Bontang Masuk Penyidikan
Ilustrasi Tugu Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang terus bergulir.

Per Selasa, 2 September 2025, status perkara resmi naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Pilipus Siahaan, menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah prosedur yang diduga dilangkahi oleh pihak pelaksana proyek.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.

Baca Juga:Neni Usulkan Semua Sekolah di Bontang Pasang CCTV

“Pas hari ini naik status penyidikan. Nilai kerugian kasar yang kami hitung diangka Rp 500 juta. Sembari kami minta perhitungan kerugian dari BPKP,” ucap Pilipus disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 7 September 2025.

Salah satu temuan, dokumen konsultan perencanaan dan pengawas dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA).

Lebih jauh, proyek senilai Rp 1,3 miliar itu semestinya dikerjakan PT Samudra Prima Mandiri, namun pelaksanaan di lapangan justru dilakukan pihak lain.

Kajari juga menyoroti adanya addendum kontrak yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen awal, ornamen tiang tugu seharusnya dipasang di dua sisi depan dan belakang.

Namun, perencanaan itu diubah karena adanya pipa Pertamina yang sudah diketahui sejak awal.

Baca Juga:DPRD Desak Investigasi Dugaan Kekerasan Guru di SD Bontang Selatan

“Ini kan mengganjal. Kenapa harusnya catatan itu masuk dalam perencanaan awal tapi malah diadendum. Jadi ada fakta yang sudah ditahu tapi malah tetap dimasukkan,” sambungnya.

Keanehan lain muncul saat perusahaan pelaksana diberi tambahan waktu 30 hari.

Dalihnya, keterlambatan material dan cuaca buruk. Namun, dalam dokumen addendum tidak dilampirkan data resmi dari Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Ini juga mereka tidak lampirkan. Kami menduga ada proses yang dilangkahi,” ujarnya lagi.

Hingga kini, Kejari Bontang sudah memeriksa 28 saksi, mulai dari pejabat OPD teknis, pekerja, hingga pihak terkait lainnya.

Kajari menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini