SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook dengan klaim bahwa Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR.
Video tersebut diunggah akun “Usman Muhammad Abdurrahman” pada Senin, 8 September 2025.
Dalam narasi unggahan, tertulis:
“FRAKSI DPR MULAI KENA KARMA NYA! P3rsid3n Pr4b0w0 Boikot DPR R4ky4t m3n99u94t….!! Pu4n M4h4r4n1 r3sm1 L3n9s3r P3rsid3n Pr4b0w0 9un4k4n h4k 1stim3w4.”
Baca Juga:CEK FAKTA: Apakah Benar Ada Program Token Listrik Gratis Rp250 Ribu?
Hingga Jumat, 12 September 2025, unggahan ini telah mendapat lebih dari 44.700 tanda suka dan 3.900 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR” ke mesin pencarian Google.
Hasil teratas mengarah pada sejumlah pemberitaan kredibel, di antaranya:
- Tempo.co (1 Oktober 2024): “Puan Maharani Ditetapkan Kembali sebagai Ketua DPR”. Dalam berita itu disebutkan, Puan resmi kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024–2029 melalui sidang paripurna awal masa jabatan DPR.
- dpr.go.id: Hingga saat ini, Puan Maharani dari fraksi PDIP masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Selain itu, pemeriksaan tangkapan layar video menggunakan Google Lens menelusuri potret Puan yang ditampilkan.
Hasilnya mengarah pada berita Tribunnews.com (April 2022) berjudul “Dulu Puan Maharani Menangis saat SBY Naikkan Harga BBM, Bagaimana saat Jokowi Presiden?”.
Baca Juga:CEK FAKTA: Heboh 700 Kepala Desa Ditangkap KPK karena Korupsi, Benarkah?
Artinya, konteks asli video adalah momen Puan menangis ketika memprotes kenaikan harga BBM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukan saat ini.
Aturan Lengser Ketua DPR
Mekanisme pemberhentian Ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
- Pasal 87 ayat (1): Pimpinan DPR berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
- Pasal 87 ayat (2): Ketua DPR dapat diberhentikan karena beberapa alasan, misalnya tidak bisa melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah jabatan/kode etik, diputus bersalah dalam kasus pidana berat, diusulkan/diputus partai politiknya, hingga diberhentikan dari partai.
- Pasal 87 ayat (5): Pimpinan DPR diberhentikan sementara bila berstatus terdakwa kasus pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Hingga kini, tidak ada proses resmi di DPR atau partai yang menunjukkan Puan diberhentikan.
Dapat diklaim bahwa Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR adalah tidak benar.
Faktanya, Puan masih menjabat Ketua DPR periode 2024–2029. Video yang beredar hanyalah potongan lama saat ia menangis di era pemerintahan SBY, yang dipelintir untuk membangun narasi keliru.
Dengan demikian, unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).