DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Rifqi menegaskan, dokumen yang menjadi syarat peserta pemilu seharusnya bisa diakses publik.

Denada S Putri
Senin, 15 September 2025 | 20:31 WIB
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

SuaraKaltim.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai perhatian DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah tersebut perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Jakarta, Senin, 15 Septembe 2025.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Rifqi menegaskan, dokumen yang menjadi syarat peserta pemilu seharusnya bisa diakses publik, sebagaimana data calon legislatif yang selama ini dibuka oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

"Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," ungkapnya.

KPU sebelumnya menetapkan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:CEK FAKTA: Puan Maharani Lengser dari Kursi Ketua DPR

Regulasi itu memungkinkan adanya pengecualian informasi setelah dilakukan uji konsekuensi demi kepentingan yang lebih besar.

Aturan baru ini berlaku lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik.

Adapun dokumen yang dikecualikan mencakup KTP, akta kelahiran, SKCK, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP dan laporan pajak, riwayat hidup, hingga pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres.

Rifqi menilai keputusan KPU yang keluar setelah tahapan pemilu selesai menimbulkan tanda tanya.

Ia menekankan, transparansi tidak boleh dikurangi, terutama pada kontestasi sebesar pemilihan presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini