IKN Butuh SDM Unggul, Pemkab PPU Komitmen Sejahterakan Guru

Nicko menjelaskan, besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Denada S Putri
Selasa, 16 September 2025 | 13:00 WIB
IKN Butuh SDM Unggul, Pemkab PPU Komitmen Sejahterakan Guru
Ilustrasi guru. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, Rabu, 10 September 2025.

"Pemerintah kabupaten menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK karena memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa 12 September 2025.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab bersama DPRD setempat menetapkan kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Baca Juga:Pegawai Honorer di Penyangga IKN Masih Menanti Status PPPK Paruh Waktu

"Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," tambahnya.

Nicko menjelaskan, besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia berharap, dukungan insentif ini dapat mendorong para guru lebih optimal dalam menjalankan tugas membentuk sumber daya manusia berdaya saing khususnya bagi daerah yang sebagian wilayahnya menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Selain itu, Pemkab PPU juga menyiapkan program beasiswa bagi pegawai, termasuk guru, yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga:Kemendikdasmen Bangun 10 Gedung Sekolah Baru di PPU, Penyangga IKN

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi guru sekaligus menghindari kesenjangan pendapatan antara PNS dan PPPK.

Berdasarkan data, terdapat 1.783 guru di bawah naungan Pemkab PPU, terdiri dari 1.212 berstatus PNS dan 571 berstatus PPPK.

"Guru PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan atas hak dan kewajiban, terutama dalam pemberian insentif dari pemerintah kabupaten," tegas Nicko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini