IKN Butuh SDM Unggul, Pemkab PPU Komitmen Sejahterakan Guru

Nicko menjelaskan, besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Denada S Putri
Selasa, 16 September 2025 | 13:00 WIB
IKN Butuh SDM Unggul, Pemkab PPU Komitmen Sejahterakan Guru
Ilustrasi guru. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, Rabu, 10 September 2025.

"Pemerintah kabupaten menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK karena memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa 12 September 2025.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab bersama DPRD setempat menetapkan kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Baca Juga:Pegawai Honorer di Penyangga IKN Masih Menanti Status PPPK Paruh Waktu

"Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," tambahnya.

Nicko menjelaskan, besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia berharap, dukungan insentif ini dapat mendorong para guru lebih optimal dalam menjalankan tugas membentuk sumber daya manusia berdaya saing khususnya bagi daerah yang sebagian wilayahnya menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Selain itu, Pemkab PPU juga menyiapkan program beasiswa bagi pegawai, termasuk guru, yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga:Kemendikdasmen Bangun 10 Gedung Sekolah Baru di PPU, Penyangga IKN

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi guru sekaligus menghindari kesenjangan pendapatan antara PNS dan PPPK.

Berdasarkan data, terdapat 1.783 guru di bawah naungan Pemkab PPU, terdiri dari 1.212 berstatus PNS dan 571 berstatus PPPK.

"Guru PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan atas hak dan kewajiban, terutama dalam pemberian insentif dari pemerintah kabupaten," tegas Nicko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini