SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, Rabu, 10 September 2025.
"Pemerintah kabupaten menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK karena memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa 12 September 2025.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab bersama DPRD setempat menetapkan kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Baca Juga:Pegawai Honorer di Penyangga IKN Masih Menanti Status PPPK Paruh Waktu
"Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," tambahnya.
Nicko menjelaskan, besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.
Ia berharap, dukungan insentif ini dapat mendorong para guru lebih optimal dalam menjalankan tugas membentuk sumber daya manusia berdaya saing khususnya bagi daerah yang sebagian wilayahnya menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Selain itu, Pemkab PPU juga menyiapkan program beasiswa bagi pegawai, termasuk guru, yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Baca Juga:Kemendikdasmen Bangun 10 Gedung Sekolah Baru di PPU, Penyangga IKN
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi guru sekaligus menghindari kesenjangan pendapatan antara PNS dan PPPK.
Berdasarkan data, terdapat 1.783 guru di bawah naungan Pemkab PPU, terdiri dari 1.212 berstatus PNS dan 571 berstatus PPPK.
"Guru PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan atas hak dan kewajiban, terutama dalam pemberian insentif dari pemerintah kabupaten," tegas Nicko.