SuaraKaltim.id - Rencana perubahan status tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan kebutuhan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal itu ia sampaikan saat berada di Penajam, Jumat, 12 September 2025.
“Pemerintah kabupaten mengusulkan kebutuhan formasi untuk mengakomodir 1.705 THL berubah status menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga:IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
Informasi sementara yang diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembahasan terkait penetapan PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025.
"Penetapan kebutuhan formasi masih dalam proses pembahasan di Kemenpan RB, sehingga peralihan status 1.705 orang tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu masih menunggu penetapan Kemenpan RB,” timpalnya.
Jika sudah ditetapkan, tahap berikutnya adalah penerbitan nomor induk pegawai (NIP) oleh BKN.
"BKN akan memberikan NIP PPPK paruh waktu setelah proses selesai,” katanya.
Meski begitu, Ainie menekankan bahwa realisasi peralihan status tersebut juga harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Baca Juga:Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
“Tetapi dari sisi anggaran, akomodasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu masih menyesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.