Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025 malam.

Denada S Putri
Minggu, 21 September 2025 | 18:57 WIB
Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Suami Istri Jadi Bandar, 5,40 Gram Sabu Diamankan Polisi Bontang
  • Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
  • Alarm DBD di Bontang: 152 Kasus, 2 Anak Jadi Korban Jiwa

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial AIM (30) diamankan aparat pada Jumat, 19 September 2025.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menyebut, kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang merasa anaknya mendapat perlakuan tidak pantas.

“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga:Usulan 10 Ribu Sambungan Baru, Tapi 7 Ribu Warga Bontang Masih Tanpa Jargas

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025 malam.

Saat itu, ibu korban meminta AIM yang masih memiliki hubungan keluarga dengan anaknya untuk mengantar ke pesantren.

Namun, alih-alih memenuhi permintaan tersebut, AIM justru membawa korban ke rumah kerabatnya dan melakukan tindakan bejat.

Setibanya di rumah, korban menceritakan perbuatan AIM.

Sang ibu yang mendengar pengakuan tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga:Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan

Saat ini, penyidik menjerat AIM dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini