Janji Palsu Kerja Tambang dan Solar Fiktif, Perempuan di Kukar Raup Rp 1,1 Miliar

Awalnya, tersangka menawarkan peluang kerja di perusahaan tambang batu bara.

Denada S Putri
Senin, 22 September 2025 | 15:07 WIB
Janji Palsu Kerja Tambang dan Solar Fiktif, Perempuan di Kukar Raup Rp 1,1 Miliar
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira saat melihatkan BB. [Kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Gunakan NMAX Putih, Penipu Gasak Belasan Ponsel dari Toko di Kukar
  • Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
  • Dari Desa ke IKN, Kukar Dorong Tradisi Lokal Jadi Warisan Nasional

SuaraKaltim.id - Kasus penipuan dengan berbagai modus kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar).

Seorang perempuan berinisial RY (46), warga Kecamatan Loa Kulu, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mengelabui korban dengan janji palsu lowongan kerja hingga bisnis solar, yang total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan praktik penipuan ini dijalankan secara bertahap sejak 2022.

Awalnya, tersangka menawarkan peluang kerja di perusahaan tambang batu bara.

Baca Juga:DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren

Kepada salah satu korban di Tenggarong, RY meminta uang Rp 3 juta sebagai biaya masuk kerja. Namun, janji itu tidak pernah terbukti.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diterima dari korban dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ujar Ecky, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 22 September 2025.

Selain modus lowongan kerja fiktif, tersangka juga menipu lewat skema kerja sama bisnis solar.

Ia mengaku memiliki perusahaan solar dan menjerat delapan korban dengan kerugian awal Rp 100 juta.

Tipu daya berikutnya membuat seorang rekan bisnis kehilangan Rp 400 juta setelah diiming-imingi kerja sama pembelian mobil operasional.

Baca Juga:Dari Desa ke IKN, Kukar Dorong Tradisi Lokal Jadi Warisan Nasional

Tidak berhenti di situ, RY kembali melancarkan penipuan solar dengan nilai kerugian Rp 110 juta dan Rp 510 juta.

“Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar. Namun yang dapat kami proses di Polres Kukar sebesar Rp 3 juta, sementara kasus lainnya berada di luar wilayah Kukar,” jelas Ecky.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Kukar.

Proses hukum di wilayah lain tetap berjalan, dan seluruh perkara akan digabungkan di persidangan.

“Kami tahan dengan sprint penahanan polres, namun di wilayah yang lain tetap bisa melaksanakan penyelidikan, sehingga nanti di pengadilan akan mengumulatifkan agar (pelaku) mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini