- Gunakan NMAX Putih, Penipu Gasak Belasan Ponsel dari Toko di Kukar
- Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
- Dari Desa ke IKN, Kukar Dorong Tradisi Lokal Jadi Warisan Nasional
SuaraKaltim.id - Kasus penipuan dengan berbagai modus kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang perempuan berinisial RY (46), warga Kecamatan Loa Kulu, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mengelabui korban dengan janji palsu lowongan kerja hingga bisnis solar, yang total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan praktik penipuan ini dijalankan secara bertahap sejak 2022.
Awalnya, tersangka menawarkan peluang kerja di perusahaan tambang batu bara.
Baca Juga:DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren
Kepada salah satu korban di Tenggarong, RY meminta uang Rp 3 juta sebagai biaya masuk kerja. Namun, janji itu tidak pernah terbukti.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diterima dari korban dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ujar Ecky, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 22 September 2025.
Selain modus lowongan kerja fiktif, tersangka juga menipu lewat skema kerja sama bisnis solar.
Ia mengaku memiliki perusahaan solar dan menjerat delapan korban dengan kerugian awal Rp 100 juta.
Tipu daya berikutnya membuat seorang rekan bisnis kehilangan Rp 400 juta setelah diiming-imingi kerja sama pembelian mobil operasional.
Baca Juga:Dari Desa ke IKN, Kukar Dorong Tradisi Lokal Jadi Warisan Nasional
Tidak berhenti di situ, RY kembali melancarkan penipuan solar dengan nilai kerugian Rp 110 juta dan Rp 510 juta.
“Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar. Namun yang dapat kami proses di Polres Kukar sebesar Rp 3 juta, sementara kasus lainnya berada di luar wilayah Kukar,” jelas Ecky.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Kukar.
Proses hukum di wilayah lain tetap berjalan, dan seluruh perkara akan digabungkan di persidangan.
“Kami tahan dengan sprint penahanan polres, namun di wilayah yang lain tetap bisa melaksanakan penyelidikan, sehingga nanti di pengadilan akan mengumulatifkan agar (pelaku) mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.