DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren

Ia mengingatkan bahwa masalah LGBT dan pelecehan seksual bukan hanya terbatas di pesantren, melainkan juga bisa terjadi di instansi pemerintahan, OPD, hingga lingkup keluarga.

Denada S Putri
Senin, 15 September 2025 | 16:27 WIB
DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren
Ilustrasi LGBT. (Dok: Elements Envanto)

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di sebuah pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong DPRD mengambil langkah serius.

Persoalan ini disebut semakin menunjukkan urgensi regulasi khusus terkait fenomena LGBT dan kekerasan seksual di berbagai lini kehidupan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi daerah.

“DPRD akan membuat peraturan daerah terkait LGBT. Ini menjadi fokus agar ada pencegahan, penanggulangan, dan kasus semacam ini tidak terulang lagi,” ujarnya usai memimpin RDP di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin, 15 September 2025, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Baca Juga:Di Tengah Wacana Efisiensi, Gaji DPRD Kaltim Tembus Rp 79 Juta per Bulan

Ia mengingatkan bahwa masalah LGBT dan pelecehan seksual bukan hanya terbatas di pesantren, melainkan juga bisa terjadi di instansi pemerintahan, OPD, hingga lingkup keluarga.

Namun aparat hukum dinilai seringkali terbentur karena belum ada aturan spesifik yang mengaturnya.

“Kalau tidak ditangani, kasusnya bisa menjamur dan terjadi di mana-mana. Penegak hukum juga kewalahan, bahkan tidak bisa menanganinya kalau tidak ada aturan,” jelasnya.

Selain menggagas perda, DPRD Kukar juga tengah memantau penanganan kasus dugaan pelecehan di pesantren Tenggarong Seberang.

Investigasi akan dilakukan untuk menilai apakah izin lembaga tersebut perlu ditinjau ulang.

Baca Juga:IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir

Namun Yani mengingatkan agar sanksi difokuskan pada individu pelaku, bukan pesantren secara keseluruhan.

“Rumahnya tetap dipertahankan, tapi tikusnya yang ditangkap. Itu yang paling penting sebenarnya,” katanya.

Keputusan final nantinya akan mempertimbangkan kewenangan Kementerian Agama serta aspirasi masyarakat.

“DPRD akan memutuskan dalam waktu dekat dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Karena soal pencabutan izin pesantren itu wewenang Kementerian Agama, tentu harus mendengar aspirasi masyarakat juga, termasuk melalui DPRD,” tambahnya.

Yani menekankan, dengan adanya perda LGBT, aparat hukum bisa bekerja lebih tegas, sementara masyarakat juga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas.

“Harapan kami, semua pesantren di Kukar tetap bisa berkontribusi dalam pendidikan dan membangun akhlakul karimah. Kalau ada kesalahan, mudah-mudahan bisa dimaafkan, dan akan ada perbaikan ke depan sesuai tupoksi DPRD dan Pemkab Kukar,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini