SuaraKaltim.id - Fenomena penipuan bermodus jual beli ponsel kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang pria berinisial Am (37) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kukar usai menggondol belasan unit telepon genggam dari sebuah toko di Tenggarong.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menuturkan kejadian itu berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, sore.
Dengan berpura-pura sebagai calon pembeli, Am meminta karyawan toko menyiapkan sejumlah unit ponsel.
Baca Juga:Komisi III DPR Minta Kapolres Kukar Minta Maaf Terbuka ke Senator Henock
Saat karyawan lengah, ia justru melarikan diri membawa barang-barang tersebut menggunakan motor Yamaha NMAX putih.
“Karyawan dibuat sibuk, sementara pelaku langsung membawa kabur barang-barang itu menggunakan motor Yamaha NMAX putih,” jelas Ecky, diadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 14 September 2025.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta, dengan beberapa ponsel yang raib di antaranya Samsung A54, Vivo Y19S, Oppo A3X, serta seri terbaru Infinix dan Poco.
Laporan cepat ke kepolisian berbuah hasil. Tim Alligator Polres Kukar berhasil melacak keberadaan Am di sebuah rumah kontrakan di Samarinda Seberang, hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat diamankan. Ia mengakui benar telah melakukan penipuan dengan modus jual beli ponsel,” kata Ecky.
Baca Juga:128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
Selain mengamankan Am, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa belasan unit ponsel, uang tunai Rp 4,4 juta, sepeda motor NMAX putih, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik.
Yang mengejutkan, penyelidikan mengungkap Am bukanlah pemain baru. Ia diduga telah melakukan puluhan penipuan serupa di berbagai wilayah.
“Tak hanya ponsel, pelaku juga telah melakukan tindak pidana penipuan berupa sembako dan rokok di beberapa TKP,” tuturnya.
Catatan polisi menunjukkan Am beraksi di sedikitnya 10 TKP di Kukar, sekitar 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda.
Saat ini, ia ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.