SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang? Plt Kepala Dinas Akui Baru Tahu Soal Kasus Itu

Randy menjelaskan, langkah awal penyelidikan dimulai dengan pemanggilan pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Denada S Putri
Senin, 13 Oktober 2025 | 18:40 WIB
SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang? Plt Kepala Dinas Akui Baru Tahu Soal Kasus Itu
Ilustrasi SPK fiktif. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bontang menyelidiki dugaan penggelapan dana dengan modus penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Diskop-UKMPP.

  • Kasus dilaporkan sejak 6 Oktober 2025, dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp 1 miliar, setelah melaksanakan kegiatan berdasarkan SPK yang ternyata tidak sah.

  • Polisi telah memanggil pelapor dan menyiapkan pemanggilan saksi, sementara Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, mengaku terkejut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

SuaraKaltim.id - Polres Bontang mulai menelusuri laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang.

Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan diproses sejak Senin, 6 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan AKP Randy kepada Klik Kaltim, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga:Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan

“Dugaannya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di OPD Disk-UKMPP. Nanti pelapor akan dipanggil,” ujarnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 13 Oktober 2025.

Randy menjelaskan, langkah awal penyelidikan dimulai dengan pemanggilan pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Polisi juga menyiapkan surat panggilan bagi sejumlah saksi dari internal organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperkuat proses penyelidikan.

“Kami panggil saksi juga. Ini undangannya sudah disiapkan. Kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah seorang korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:Jelang Pensiun Sekda Bontang, Pemkot Segera Lakukan Seleksi Pengganti Definitif

Korban mengaku telah menjalankan kegiatan sesuai SPK yang diterimanya, namun belakangan diketahui dokumen itu tidak sah.

Setelah beberapa kali meminta pengembalian dana tanpa hasil, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, mengaku terkejut begitu mendengar adanya laporan tersebut.

Ia menyebut baru beberapa waktu menjabat dan belum mengetahui detail kasusnya.

“Terus terang ini mengejutkan. Kalau lagi proses hukum biarkan berjalan. Kami serahkan ke kepolisian,” ucap Asdar Ibrahim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini