Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei

Asdar menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

Denada S Putri
Senin, 13 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei
Ilustrasi SPK fiktif. [Ist]
Baca 10 detik
  • Diskop-UKMPP Bontang menemukan satu pegawai kontrak yang sudah dipecat sejak Mei lalu diduga terlibat dalam kasus SPK palsu.

  • Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan tengah menelusuri jumlah serta nilai dokumen SPK palsu yang dilaporkan mencapai Rp 1 miliar.

  • Polres Bontang telah menerima laporan resmi dan memulai penyelidikan dengan menjadwalkan pemanggilan pelapor untuk klarifikasi.

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan penggelapan dana dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang mulai menemukan titik terang.

Salah satu pegawai yang diduga terlibat ternyata sudah tidak lagi bekerja di instansi tersebut.

Plt Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Asdar Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran internal begitu kasus ini mencuat ke publik.

Hasilnya, ditemukan satu Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang sebelumnya telah diberhentikan karena masalah kedisiplinan.

Baca Juga:Bontang vs Kutim: Polemik Batas Wilayah, Pemkot Tegaskan 7 RT Sidrap Sah Secara Hukum

“Kalau benar orangnya itu, yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak Mei lalu, sebelum saya menjabat,” ucap Asdar Ibrahim, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 13 ktober 2025.

Asdar menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

Namun, ia juga akan melakukan inventarisasi dan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan serupa di kemudian hari.

“Saya masih dalami berapa banyak SPK (SPK palsu) yang dikeluarkan. Saya juga kaget kalau nilainya sampai Rp 1 miliar,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Bontang telah menerima laporan resmi terkait dugaan penggelapan dana dengan modus SPK fiktif tersebut.

Baca Juga:Tak Miliki Izin, Gudang Semen di Bontang Selatan Disemprit DPMPTSP

Kasus kini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Bontang, yang telah menjadwalkan pemanggilan pelapor untuk memberikan klarifikasi.

“Dugaannya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di OPD Disk-UKMPP. Nanti pelapor akan dipanggil,” ujar Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini