Masih Ada 236 Kasus Tanah di Kaltim, Pemerintah Fokus Benahi Tumpang Tindih dan Plasma HGU

Nusron menilai, penyelesaian masalah tanah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan tuntas agar hasilnya dapat diterima semua pihak.

Denada S Putri
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 19:25 WIB
Masih Ada 236 Kasus Tanah di Kaltim, Pemerintah Fokus Benahi Tumpang Tindih dan Plasma HGU
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan 386 kasus pertanahan di Kaltim, dengan 150 kasus sudah selesai dan 236 masih dalam proses.

  • Nusron menekankan penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan hati-hati dan tuntas agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

  • Ia mendorong solusi berbasis kemanusiaan untuk tiga isu utama—tumpang tindih lahan, kewajiban plasma HGU, dan pemanfaatan kawasan hutan—agar rakyat dan negara sama-sama mendapat kepastian.

SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai sengketa pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia menyebut penyelesaian kasus pertanahan di daerah tersebut membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 386 kasus pertanahan di Kaltim, yang terdiri dari sengketa, konflik, dan perkara.

Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah diselesaikan, sementara 236 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:Realisasi Anggaran Kaltim Baru 52 Persen, Pemprov Ngebut di Triwulan Terakhir

“Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen,” tuturnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Nusron menilai, penyelesaian masalah tanah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan tuntas agar hasilnya dapat diterima semua pihak.

“Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu. Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak,” ujarnya.

Kunjungan Nusron ke Kaltim merupakan bagian dari rangkaian koordinasi nasional bersama pemerintah daerah—menjadi provinsi ke-24 yang dikunjunginya.

Dalam pertemuan tersebut, ia memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni tumpang tindih lahan, kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang HGU, serta pemanfaatan kawasan hutan yang belum sesuai ketentuan.

Baca Juga:DKP Kaltim Belum Rekomendasikan Budidaya Ikan di Kolam Eks Tambang

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang. Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini