Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya

Menurut Rachmat, setiap produk yang telah memiliki izin BPOM dan SNI berarti sumber airnya sudah diverifikasi secara ilmiah dan aman dikonsumsi.

Denada S Putri
Minggu, 02 November 2025 | 20:04 WIB
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
Ilustrasi air mineral kemasan atau air kemasan. (Shutterstock)
Baca 10 detik

DPR menilai perlu edukasi publik soal sumber air kemasan, karena praktik pengambilan air industri berbeda dengan air rumahan dan sudah diatur serta diawasi ketat pemerintah.

Industri AMDK diwajibkan mengambil air dari akuifer dalam, bukan sumur dangkal warga, sehingga tidak mengganggu sumber air masyarakat dan produk berlabel SNI serta BPOM dipastikan aman.

Aspadin menegaskan polemik ini seharusnya menjadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran, karena pengambilan air dari akuifer dalam adalah praktik legal dan umum secara global.

 
 

SuaraKaltim.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menilai perlunya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sumber air minum dalam kemasan (AMDK).

Ia menekankan bahwa praktik pengambilan air oleh industri telah diatur secara ketat dan berbeda dengan pengambilan air untuk kebutuhan rumah tangga.

“Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 2 November 2025, dikutip dari ANTARA.

Rizal menjelaskan, perusahaan air kemasan diwajibkan mengambil air dari akuifer dalam yang terhubung dengan sistem pegunungan, bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga.

Baca Juga:CEK FAKTA: Prabowo Copot Ratusan Anggota DPR PDIP

Karena itu, proses tersebut tidak akan mengganggu sumber air masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa produk AMDK dengan label SNI dan izin BPOM sudah melalui pengujian mutu yang ketat.

Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut, DPR akan menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa pengambilan air dari sumur bor dalam merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan secara global.

“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” jelasnya.

Menurut Rachmat, setiap produk yang telah memiliki izin BPOM dan SNI berarti sumber airnya sudah diverifikasi secara ilmiah dan aman dikonsumsi.

Baca Juga:DPR Desak Pemerintah Tunda Ekspor Emas, Prioritaskan Kebutuhan Domestik

Ia memandang polemik ini seharusnya menjadi kesempatan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perbedaan antara air dangkal dan air dari akuifer dalam.

“Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” katanya.

Rachmat juga mengimbau masyarakat agar tidak memperpanjang perdebatan yang justru bisa menimbulkan keresahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang legal karena pasti telah memenuhi semua persyaratan, keamanan, kesehatan dan keselamatan yang diatur pemerintah,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini