Dari Leluhur ke Masa Depan: Kedang Ipil Resmi Diberi Payung Hukum Adat

Penilaian tersebut dilakukan melalui verifikasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

Denada S Putri
Rabu, 05 November 2025 | 19:40 WIB
Dari Leluhur ke Masa Depan: Kedang Ipil Resmi Diberi Payung Hukum Adat
Desa Kedang Ipil. [Ist]
Baca 10 detik
  • Desa Kedang Ipil ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kukar melalui SK Bupati, setelah memenuhi seluruh persyaratan identitas, wilayah, hukum adat, dan kelembagaan adat.
  • Pengakuan ini menjamin perlindungan negara serta dukungan pembinaan dan pemberdayaan bagi komunitas adat Kutai Adat Lawas, termasuk pelestarian praktik budaya seperti tradisi Nutuk Beham.
  • Penetapan ini diharapkan menjaga keberlanjutan budaya di tengah modernisasi dan menjadi dorongan bagi desa lain di Kukar untuk mempersiapkan pengakuan MHA serupa.

SuaraKaltim.id - Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi wilayah pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang

memperoleh penetapan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).Pengakuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, yang sekaligus menandai langkah awal pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap komunitas adat setempat.

"MHA di Desa Kedang Ipil ini dengan nama MHA Kutai Adat Lawas. Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah saya serahkan kemarin, langsung di Kota Bangun Darat," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, dikutip dari ANTARA, Rabu, 5 November 2025.

Kedang Ipil dinilai memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk identitas komunitas, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, hingga keberadaan benda dan praktik budaya seperti tradisi Nutuk Beham.

Baca Juga:Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa

Penilaian tersebut dilakukan melalui verifikasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

Dengan status ini, MHA Kutai Adat Lawas berhak memperoleh perlindungan negara serta dukungan pembinaan dan pemberdayaan berkelanjutan.

Langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal di tengah arus perubahan sosial.

"Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat," tambah Aulia Rahman Basri.

Penetapan ini juga menjadi momentum bagi daerah lain di Kukar untuk memperkuat dokumen dan struktur adat jika ingin mendapatkan pengakuan serupa.

Baca Juga:Kasus DBD di Kukar Tembus 2.800, Dinkes Pastikan Tanpa Korban Jiwa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini