-
Seorang pria berinisial MN (39) ditangkap Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda karena diduga menjadi kurir sabu yang beroperasi melalui jalur sungai di kawasan dermaga Mahakam.
-
Polisi menemukan 22 paket sabu seberat 10,51 gram bruto saat pemeriksaan di lokasi, dan MN mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Iyus yang kini dalam pengejaran.
-
Jaringan ini memanfaatkan aktivitas pelabuhan dan kapal klotok sebagai titik transaksi yang sulit diawasi, sehingga polisi akan memperketat patroli untuk menekan peredaran narkoba di jalur perairan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jaringan ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi di sekitar kawasan perairan Mahakam,” tegasnya.
MN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Peredaran narkoba di jalur sungai ini sangat berbahaya karena bisa menyasar kalangan pekerja pelabuhan dan ABK yang mobilitasnya tinggi. Kami akan terus melakukan patroli gabungan untuk menekan jaringan seperti ini,” pungkasnya.
Baca Juga:Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba