Kaki Tangan Bandar Sabu Ditangkap, Ternyata Mantan Caleg PDIP Bontang

Maming menegaskan AHW sudah tidak lagi aktif sebagai kader PDIP sejak kalah pada Pemilu Legislatif 2024.

Denada S Putri
Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Kaki Tangan Bandar Sabu Ditangkap, Ternyata Mantan Caleg PDIP Bontang
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Maming. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Penangkapan AHW, mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Kota Bontang, dalam kasus peredaran sabu mendapat respons langsung dari Ketua DPC PDIP Bontang, Maming.

Ia mengaku kaget mendengar kabar tersebut, namun menegaskan partainya mendukung penuh langkah aparat kepolisian menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Itu kesalahannya pribadi. Tentu secara kepartaian mendukung langkah tegas polisi. Untuk statusnya sebagai kader juga ditangguhkan. PDIP menunggu surat pengunduran diri," ucap Maming, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 10 Agustus 2025.

Maming menegaskan AHW sudah tidak lagi aktif sebagai kader PDIP sejak kalah pada Pemilu Legislatif 2024.

Baca Juga:Hotel Gantikan Rumah Jabatan? Unmul: Kebijakan Pemkot Bontang Tak Transparan

Aktivitas yang dilakukan AHW saat ini disebut murni tanggung jawab pribadi. PDIP Bontang pun meminta agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri secara resmi.

"Lama sudah tidak komunikasi memang," tambahnya.

Untuk diketahui, AHW yang pernah maju dari daerah pemilihan (dapil) Bontang Utara itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan 5,32 gram sabu yang disimpan di dalam sedotan minuman.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Narkoba AKP Rihard membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:Sanksi Penjara hingga Denda Rp 50 Juta Ancam Pembakar Sampah di Bontang

"Benar dia ini mantan Caleg. Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," jelas AKP Rihard.

Hasil penyelidikan mengungkap AHW merupakan bagian dari jaringan tersangka Aheng yang dibongkar pada Mei 2025.

Setelah Aheng ditangkap, AHW melanjutkan bisnis haram itu dengan metode distribusi yang sama, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu di Jalan MH Thamrin sebelum dijual ke pembeli.

"Dia kaki tangannya waktu sama-sama mengedar. Pasca Aheng ditangkap dia berjalan sendiri," ungkap AKP Rihard.

Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini