Baca 10 detik
- Ratusan guru honorer di Kaltim terganjal syarat administrasi.
- Mereka belum memenuhi syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Meski demikian, guru honorer masih tetap aktif mengajar.
Berdasarkan Undang-Undang ASN, status guru non-ASN akan dihapus pada akhir 2025. Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan masuk dalam skema PPPK.
Komisi X DPR RI juga terus mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian masalah ini demi kesejahteraan para guru honorer. (Antara)