Sikap Berseberangan: DPRD vs PUPR Soal Sengketa Tanah Jalan di Bontang Lestari

Sahib menilai, pemkot seharusnya hadir sebagai pelindung dan fasilitator, bukan justru mendorong warga kecil menghadapi proses hukum yang rumit dan memakan biaya.

Denada S Putri
Sabtu, 29 November 2025 | 13:06 WIB
Sikap Berseberangan: DPRD vs PUPR Soal Sengketa Tanah Jalan di Bontang Lestari
Tanda tanah lokasi bentuk permintaan warga yang tanahnya dibangun jalan umum. [SuaraKaltim.id/Yuliharto Simon]
Baca 10 detik
  • Komisi C DPRD Bontang menolak usulan PUPR yang meminta warga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan karena dinilai membebani masyarakat dan tidak sesuai fungsi pemerintah sebagai pelindung warga.

  • DPRD berjanji memfasilitasi penyelesaian melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan mengawal hingga pembayaran pembebasan lahan terealisasi bagi warga yang berhak.

  • PUPR tetap mempertahankan posisi bahwa proses hukum dan kelengkapan legalitas diperlukan sebagai dasar anggaran kompensasi, sementara sekitar 40 warga masih belum menerima ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk jalan umum.

“Kalau kita melalui persidangan, sudah pasti jelas ini. Kalau nanti misalnya Pemkot Bontang dinyatakan kalah di tingkat kasasi, maka, putusan tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk penganggarannya,” lanjutnya.

Hingga kini, sekitar 40 warga pemilik sertifikat mengaku belum menerima kompensasi atas lahan yang kini telah digunakan untuk jalan publik selebar 12 meter lengkap dengan drainase.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Setelah Warga Protes, 7 Perusahaan di Bontang Selatan Kena Tegur Kelurahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini