Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas

Cholis Edy Prabowo, menyebut persoalan ini sudah berlangsung lama.

Denada S Putri
Selasa, 25 November 2025 | 19:11 WIB
Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas
HM Arif AR (kiri) dan Aziz Akbar (kanan) saat memperlihatkan salah satu surat tanah yang dimiliki warga. [SuaraKaltim.id/Yuliharto Simon]
Baca 10 detik
  • Sekitar 40 pemilik lahan di Jalan Abdi Negara menuntut kejelasan ganti rugi, karena jalan sepanjang tiga kilometer itu dibangun dan digunakan tanpa pembayaran dan tanpa pemberitahuan kepada mereka.

  • Pemkot Bontang menyatakan pembangunan sudah sesuai prosedur dan meminta warga menunjukkan dokumen sah, bahkan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum agar ada dasar penganggaran jika pemerintah dinyatakan kalah.

  • Upaya mediasi hingga aksi warga belum membuahkan hasil, sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah diberi informasi sebelum pembangunan dan menilai komunikasi pemerintah sangat minim.

SuaraKaltim.id - Sengketa lahan di sepanjang Jalan Abdi Negara, Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, kembali mencuat setelah para pemilik tanah menagih kepastian pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Jalan yang kini menjadi akses vital itu dibangun di atas tanah warga, namun proses penyelesaiannya tak kunjung menemukan titik terang.

Berbagai langkah telah ditempuh masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari mediasi yang digelar Komisi III DPRD Bontang hingga aksi penutupan jalan oleh warga.

Namun, penyelesaian ganti rugi tetap mandek.

Baca Juga:Lapangan Warga Jadi Sumber Sengketa: Turap Probebaya Dipersoalkan

Kepala Dinas PUPR Bontang, H. Much. Cholis Edy Prabowo, menyebut persoalan ini sudah berlangsung lama.

Ia mengklaim pembangunan jalan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan meminta warga untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Kalau sudah ada itu semua, pemerintah kota (Pemkot) Bontang bisa menganggarkan,” katanya, kepada SuaraKaltim.id, Selasa 25 November 2025.

Cholis juga mendorong agar pemilik lahan membawa perkara ini ke jalur hukum agar memiliki dasar yang lebih kuat.

“Kalau kita melalui persidangan, sudah pasti jelas ini. Kalau nanti misalnya Pemkot Bontang dinyatakan kalah di tingkat kasasi, maka, putusan tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk penganggarannya,” katanya lagi.

Baca Juga:Setelah Warga Protes, 7 Perusahaan di Bontang Selatan Kena Tegur Kelurahan

Jalan selebar 12 meter dan panjang sekitar tiga kilometer itu telah lama digunakan, namun sekitar 40 pemilik lahan bersertifikat mengaku belum menerima ganti rugi.

Salah satu pemilik lahan, HM Arif AR, menyebut dirinya tak pernah diinformasikan mengenai pembangunan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa. Ketua RT juga tidak pernah ada yang hubungi saya. Beberapa tahun lalu, saat saya ke sini (Teluk Kadere) untuk melihat tanah saya, saya kaget. Ternyata sudah ada jalan aspal,” katanya beberapa waktu lalu.

Arif menjelaskan, ia pernah dimintai izin hanya untuk pembangunan jalan setapak selebar tiga meter oleh ketua RT saat itu, Usman.

Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda.

“Saat itu, saya setuju. Karena bilangnya, kasihan masyarakat yang rumahnya agak dalam. Supaya bisa dapat akses jalan. Tetapi, kenapa saat saya datang, yang ada malah besar sekali. Menjadi 12 meter,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini