-
Sekitar 40 pemilik lahan di Jalan Abdi Negara menuntut kejelasan ganti rugi, karena jalan sepanjang tiga kilometer itu dibangun dan digunakan tanpa pembayaran dan tanpa pemberitahuan kepada mereka.
-
Pemkot Bontang menyatakan pembangunan sudah sesuai prosedur dan meminta warga menunjukkan dokumen sah, bahkan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum agar ada dasar penganggaran jika pemerintah dinyatakan kalah.
-
Upaya mediasi hingga aksi warga belum membuahkan hasil, sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah diberi informasi sebelum pembangunan dan menilai komunikasi pemerintah sangat minim.
Arif menegaskan tidak ada komunikasi baik dari Pemkot Bontang maupun manajemen PLTU Teluk Kadere sebelum proyek jalan berjalan.
Setelah berkoordinasi dengan warga sekitar, ia mengetahui banyak pemilik tanah lain yang bernasib sama.
Sejak itu, sekitar 40 warga terdampak aktif memperjuangkan hak mereka, termasuk melalui sejumlah pertemuan dengan Komisi III DPRD Bontang pada 2020 dan 2021.
Namun, hasilnya belum menunjukkan kemajuan.
Baca Juga:Lapangan Warga Jadi Sumber Sengketa: Turap Probebaya Dipersoalkan
“Kami sudah sempat dipertemukan oleh perwakilan pemkot Bontang. Termasuk kepala BPN Bontang. Pertemuan pertama kami lakukan 17 Februari 2020. Lalu ada juga pertemuan pada 21 Desember 2021. Tapi, sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” terangnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia