-
Operasi terpadu dilakukan di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda, yang ditetapkan sebagai zona pemulihan prioritas setelah terungkap peredaran 10 kilogram sabu.
-
Dari 43 warga yang diperiksa, 42 dinyatakan positif dan diarahkan ke rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan pemulihan sosial, bukan penindakan semata.
-
BNNP Kaltim menyatakan pengurangan jumlah pengguna menjadi strategi menekan permintaan narkotika, dan operasi serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di titik rawan lainnya.
SuaraKaltim.id - Upaya pemberantasan narkotika di Samarinda kini diarahkan tidak hanya pada penindakan jaringan pengedar, tetapi juga pada pemulihan masyarakat yang terdampak.
Hal ini tampak dalam operasi terpadu yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama aparat lintas sektor di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis, 6 November 2025 malam hingga Jumat, 7 November 2025, pagi.
Wilayah ini sejak lama dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba.
Dalam beberapa pekan terakhir, aparat berhasil menyita total 10 kilogram sabu dari jaringan yang beroperasi di area tersebut.
Baca Juga:Bea Cukai: Jalur Domestik dan Internasional di APT Pranoto Harus Terpisah
Situasi ini membuat kawasan Lambung Mangkurat ditetapkan sebagai zona pemulihan prioritas.
“Dari hasil ungkapan tersebut, kami menetapkan wilayah sekitar Jalan Lambung Mangkurat sebagai prioritas dalam program pemulihan kampung rawan narkoba,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Sabtu, 8 November 2025.
Operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir gang-gang permukiman padat, serta melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine.
Dari 43 orang yang diperiksa, 42 orang dinyatakan positif sebagai pengguna.
“Sebagian besar pengguna yang terjaring langsung kami bawa ke kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan assessment dan diarahkan ke rehabilitasi. Tidak ada perlawanan. Warga bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur dengan baik,” jelas Tejo.
Baca Juga:Uji Coba Insinerator Ramah Lingkungan Samarinda Dimulai Desember 2025
BNNP menegaskan bahwa operasi ini bukan pendekatan penegakan hukum semata.
Fokus utama adalah pemulihan sosial agar masyarakat terbebas dari ketergantungan dan tekanan jaringan pengedar.
“Tujuan kami bukan menakut-nakuti masyarakat, tapi memulihkan. Pengguna narkoba bukan untuk dipenjara, melainkan diperbaiki agar bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Tejo menambahkan bahwa mengurangi jumlah pengguna menjadi langkah strategis menekan permintaan narkotika.
“Kalau pengguna terus berkurang, maka permintaan terhadap barang haram ini juga akan turun. Dari situ peredaran bisa kita tekan,” terangnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah titik rawan lain di Samarinda dan kota-kota sekitar, namun kondisi tersebut masih dalam batas yang dapat dikendalikan.