- Warga di luar Kaltim dilarang mengomentari permasalahan di provinsi tersebut.
- Pernyataan itu menuai sorotan publik, salah satunya akademisi Kampus Mulawarman.
- Dia menyebut membatasi kritik hanya warga lokal dianggap tidak memahami hak sipil.
SuaraKaltim.id - Pernyataan yang melarang warga di luar Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengomentari persoalan di wilayah tersebut menuai kritik Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Ia menilai pandangan tersebut sebagai sikap sempit yang bertentangan dengan prinsip dasar kesetaraan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, menegaskan bahwa dalam konteks negara kesatuan seperti Indonesia, setiap warga memiliki kedudukan yang sama untuk menyampaikan pandangan terhadap isu publik, tanpa dibatasi oleh asal daerah.
Ia menyebut larangan semacam itu berpotensi menutup ruang kritik yang justru diperlukan dalam sistem demokrasi.
"Saya kira itu adalah pernyataan yang terlalu sempit," katanya belum lama ini.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah dinamika komunikasi publik yang kian terbuka, terutama dengan kehadiran media sosial yang memungkinkan pertukaran opini lintas wilayah secara cepat.
Dalam situasi seperti ini, pembatasan kritik berdasarkan wilayah dinilai tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.
Menurut Herdiansyah, prinsip kesetaraan tersebut berlaku dua arah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Timur juga memiliki hak yang sama untuk mengomentari persoalan di daerah lain.
Dengan demikian, membatasi kritik hanya pada warga lokal dianggap sebagai bentuk inkonsistensi dalam memahami hak sipil.
"Orang Kaltim juga punya standing untuk mengomentari perkara-perkara yang terjadi di luar wilayah Kaltim, sepanjang kita masih berdiri di atas wilayah yang sama yang bernama Indonesia," ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa hak berpendapat tidak bersifat eksklusif atau teritorial. Dalam praktik demokrasi modern, batas administratif tidak seharusnya menjadi penghalang bagi partisipasi warga dalam diskursus publik.
Lebih jauh, Herdiansyah menyoroti kecenderungan yang menurutnya lebih problematik, yakni fokus pada identitas penyampai kritik ketimbang substansi kritik itu sendiri.
Ia menilai pendekatan semacam ini tidak mencerminkan cara berpikir yang logis dan berpotensi mengaburkan persoalan utama.
"Kalau kita berpikir logis berdasarkan prinsip-prinsip akal sehat lah ya, kan kita tidak pernah peduli siapa yang berkomentar. Yang paling penting adalah apa isi dari komentarnya," kata dia.
Ia bahkan mengilustrasikan bahwa nilai sebuah kritik tidak ditentukan oleh siapa yang menyampaikan. Dalam pandangannya, selama kritik tersebut memiliki substansi yang penting dan dapat dipelajari, maka seharusnya diterima secara terbuka.