Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal

Kendaraan yang disewa pun telah ditarik dan dikembalikan.

Eko Faizin
Sabtu, 18 April 2026 | 22:10 WIB
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (tengah) menjelaskan soal mobil dinas, Kamis (16/4/2026). [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan soal mobil dinas yang menjadi polemik.
  • Andi Harun menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi.
  • Pemkot Samarinda melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Salah satu temuan krusial dalam audit adalah adanya indikasi ketidakwajaran dalam skema kontrak.

Andi mengungkapkan bahwa kendaraan yang disewa pada tahun pertama ternyata digunakan kembali pada tahun berikutnya, meskipun dalam kontrak disebut sebagai unit baru.

"Dalam kontrak seolah olah setiap tahun kendaraan itu baru. Padahal faktanya kendaraan yang sama digunakan dari tahun pertama ke tahun berikutnya," katanya.

Lebih jauh, Andi menyoroti perbedaan harga sewa yang dinilai tidak logis. Penurunan harga antara tahun pertama dan kedua hanya sekitar Rp100 ribu, jauh dari nilai penyusutan yang seharusnya terjadi.

"Kalau kendaraan yang sama digunakan, seharusnya ada penurunan harga yang signifikan karena penyusutan. Ini yang menjadi masalah," ujarnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya cacat substansi dalam kontrak. Dalam perspektif hukum perdata, Andi merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sah perjanjian, termasuk kejelasan objek dan sebab yang halal.

Menurut dia, kontrak tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat tersebut karena mengandung ketidaksesuaian dan cacat prosedural.

"Kontrak ini mengandung cacat, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum," kata Andi.

Prosedur Tak Dilewati, Potensi Pelanggaran Administratif

Selain masalah substansi, audit juga menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyusunan kontrak. Salah satunya adalah tidak dilakukannya review oleh Inspektorat sebelum kontrak ditandatangani.

Padahal, menurut Andi, prosedur yang benar mengharuskan setiap kontrak pengadaan barang dan jasa melalui tahapan verifikasi, termasuk oleh Inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Seharusnya sebelum kontrak ditandatangani, dimintakan review ke Inspektorat. Tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.

Ketiadaan proses ini dinilai sebagai cacat prosedural yang berdampak pada keabsahan kontrak. Pemerintah kota kini tengah menelusuri siapa saja pihak internal yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

Audit lanjutan yang sedang berjalan akan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang lebih serius.

Negosiasi atau Gugatan, Dua Opsi Penyelesaian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini