37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka

Polresta Samarinda telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
Polresta Samarinda mengamankan 37 orang terkait pencurian kabel milik Telkom. [Dok Kaltimfaktual/Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Samarinda menetapkan empat tersangka kasus pencurian kabel Telkom bawah tanah pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Para pelaku menyamar sebagai pekerja proyek untuk menggali jalan di tiga lokasi berbeda di Samarinda pada malam hari.
  • Aksi pencurian tersebut juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan milik pemerintah kota dengan estimasi kerugian mencapai Rp72 juta.

SuaraKaltim.id - Galian jalan yang sempat meresahkan warga Kota Samarinda, diduga menjadi modus pencurian kabel bawah tanah milik Telkom.

Para pelaku disebut menyamar sebagai pekerja proyek, menggunakan alat pendeteksi kabel, lalu menggali badan jalan untuk mengambil kabel dan menjualnya kembali.

Polresta Samarinda telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tersebut.

Penetapan dilakukan setelah polisi mengamankan 37 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian di sejumlah lokasi.

Dari jumlah tersebut, 33 orang lainnya masih berstatus saksi. Mereka mengaku hanya direkrut untuk menggali jalan dan tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan pencurian kabel.

Modus itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026). Polisi kini masih menelusuri keberadaan kabel yang diduga dicuri, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menampung hasil kejahatan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan secara terencana.

Para pelaku terlebih dahulu mencari titik keberadaan kabel bawah tanah menggunakan alat pendeteksi sebelum melakukan penggalian.

Menurut Rahmat, aktivitas penggalian umumnya berlangsung pada malam hari. Setelah posisi kabel diketahui, informasi tersebut diteruskan kepada kelompok pekerja untuk menggali jalan dan mengambil kabel yang menjadi sasaran.

"Modus mereka adalah rata-rata waktu yang mereka kerjakan adalah waktu di malam hari. Tiga ketua rombongan ini melakukan awalnya satu pelaku melakukan detektor atau melakukan survei terkait di mana kabel yang ada di jalanan," katanya dikutip dari Kaltimfaktual--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2026).

Kabel yang berhasil diangkat kemudian ditarik menggunakan truk dan dipotong menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar empat meter. Kabel tersebut diduga akan dijual kembali karena memiliki nilai ekonomi.

Untuk menghindari kecurigaan warga, para pekerja mengenakan rompi keselamatan yang menyerupai perlengkapan pekerja proyek. Bekas galian jalan juga diduga ditutup kembali menggunakan aspal.

Rahmat menegaskan, penggunaan atribut menyerupai perlengkapan pekerja resmi menjadi salah satu modus yang didalami penyidik.

"Rompi seolah-olah mereka merupakan pekerja resmi atau mempunyai pekerjaan proyek. Modusnya seolah-olah pekerja ini resmi, setelah kami lakukan penyidikan ternyata mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel," ujarnya.

Empat Tersangka Punya Peran Berbeda

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengungkapkan, empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial ES, N, R, dan H.

ES, N, dan R diduga berperan sebagai ketua kelompok sekaligus perekrut pekerja. Sementara itu, H diduga bertugas mendeteksi lokasi kabel menggunakan alat khusus.

"Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, dan R yang berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel menggunakan alat detektor khusus," kata Anib.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggali jalan serta mengangkut kabel.

Penyidik masih menelusuri alur penjualan kabel dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima atau menampung hasil pencurian.

Polisi mengungkap dugaan pencurian kabel bawah tanah tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di Samarinda.

Lokasi pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa itu diduga terjadi pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Dua lokasi lainnya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo, kawasan Perumahan Keledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dugaan aksi di kedua lokasi tersebut berlangsung pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keluhan mengenai aktivitas galian jalan yang dinilai mencurigakan.

Pada 23 Oktober 2026, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga melakukan inspeksi mendadak dan menemukan lebih dari 60 titik galian yang diduga tidak berizin di sepanjang sejumlah jalur protokol.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang perhatian terhadap aktivitas penggalian yang berlangsung di wilayah kota.

33 Orang Masih Berstatus Saksi

Dari total 37 orang yang diamankan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sedangkan 33 lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Rahmat, para pekerja tersebut disebut berasal dari luar Kalimantan dan direkrut untuk melakukan penggalian dengan upah sekitar Rp350 ribu per hari.

Mereka mengaku tidak mengetahui tujuan penggalian maupun siapa pemilik kabel yang menjadi sasaran.

"Jadi, dia disuruh, tidak tahu untuk apa, tahunya dia hanya disuruh untuk menggali, kepemilikan barang ini punya siapa, tidak tahu," ujar Rahmat.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah mereka mengetahui atau memiliki keterlibatan dalam dugaan pencurian kabel tersebut. Karena itu, status mereka belum ditingkatkan menjadi tersangka.

Selain dugaan pencurian kabel Telkom, aktivitas penggalian tersebut juga menyebabkan kerusakan fasilitas jalan milik Pemerintah Kota Samarinda.

Kerugian akibat kerusakan infrastruktur jalan sementara ditaksir mencapai Rp72 juta untuk satu lokasi kejadian. Angka tersebut merupakan estimasi kerusakan fasilitas jalan dan bukan nilai kerugian kabel milik Telkom.

Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pemilik kabel masih dalam proses pendataan.

Polisi melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan pencurian, menelusuri keberadaan kabel, serta memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini