- Sidang korupsi PT JMB Group di Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat, 30 Oktober 2026, membahas validitas audit BPKP.
- Tim hukum terdakwa mempermasalahkan metode *potential loss* BPKP karena dinilai masih berdasarkan perkiraan semata.
- Ahli mengakui Kementerian Transmigrasi bukan pemilik batu bara karena kewenangannya terbatas pada pengelolaan lahan permukaan tanah.
Dalam persidangan yang sama, saksi ahli mengakui bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) pada prinsipnya tidak mempunyai hak kebendaan atas komoditas batu bara yang terkandung di dalam perut bumi.
Kewenangan Kementrans disebut terbatas pada pengelolaan lahan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kawasan di permukaan tanah.
Sementara itu, penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batu bara berada dalam kewenangan pemerintah melalui kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan terdakwa. Sebab, tim PH menilai status Kementrans sebagai pemegang HPL tidak serta-merta menjadikannya pemilik komoditas batu bara yang berada di bawah permukaan tanah.
Dengan demikian, menurut argumentasi tim pembela, perlu ada pembuktian lebih lanjut mengenai dasar hukum dan hubungan antara aktivitas pertambangan dengan klaim kerugian negara yang dikaitkan dengan kawasan transmigrasi.
Dua persoalan tersebut, yakni batas kewenangan Kementrans atas lahan transmigrasi serta metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP, menjadi materi yang disoroti tim PH dalam agenda pembuktian.
Tim kuasa hukum berupaya menggunakan keterangan para ahli untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya mengenai dasar penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group.