Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

Apa yang dilakukan sekelompok orang dengan membagikan selebaran dan membentangkan spanduk di dalamnya tercantum tulisan yang disoal Tim Advokasi Paslon RT tersebut, tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu.

"Jadi bukan pelanggaran pemilu," ujar Dedi Irawan menegaskan.

Atas keputusan itu, maka Bawaslu menghentikan proses atas laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA tersebut.

Sementara itu, Tim Advokasi Paslon RM - TA yang diwakili pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates menyatakan menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu

"Kami sudah terima pemberitahuan bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan dengan alasan bukan ranah Bawaslu untuk melakukan tindakan," kata Agus Amri.

Diketahui Paslon RM - TA adalah satu-satunya paslon wali kota-wakil wali kota dalam Pilkada Balikpapan 2020 ini.

Paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan yang gabungan dari keduanya menguasai 19 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan atau 40 persen lebih.

Paslon ini juga didukung partai-partai lain seperti PKS dan Partai Demokrat, sehingga akhirnya seluruhnya mendapatkan 40 kursi atau 90 persen dari yang ada.

Kenyataan ini juga membuat bakal calon dari Partai NasDem Ahmad Basir kehilangan kesempatan untuk maju ke pilkada karena kekurangan dukungan.

Baca Juga: Aktivis Balikpapan Kampanye 'Relawan Kolom Kosong' Lawan Rahmad - Thohari

Sesuai aturan UU Pemilu, cukup dengan 20 persen dari kursi di parlemen, maka partai atau gabungan partai sudah bisa mengusung pasangan calon kepada daerah.

Load More