Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Desember 2020 | 12:31 WIB
Suasana Kota Balikpapan. [Antara]

SuaraKaltim.id - Sejumlah daerah di Kalimantan Timur, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser mendapatkan dana sebesar Rp 3,2 triliun dari pemerintah pusat. 

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan dana tersebut disalurkan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik dan non fisik, serta Dana Desa atau Dana Kelurahan.

Balikpapan menerima DBH sebagai daerah pengelola migas karena keberadaan Kilang Balikpapan. Besarannya setelah dipotong 50 persen  tahun 2015 menyusul jatuhnya harga minyak, tinggal Rp 500 miliar setiap tahunnya.

Pada 2019, DAK yang diterima Kota Minyak Rp 109 miliar yang digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan dan perbaikan kualitas jalan, perbaikan saluran pembuangan air, pemasangan pipa air bersih, hingga untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Nunggak Bayar Rekening, 400 Pelanggan Perumda Tak Bisa Nikmati Air Bersih

Juga di tahun 2019 lalu, Dana Kelurahan yang dikucurkan untuk Balikpapan tercatat Rp 11,99 miliar.

“Pemerintah Pusat mengharapkan dana transfer bisa cepat dimaksimalkan dan jangan sampai ada penyalahgunaan. Karena tahun depan masih fokus untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Rizal Effendi saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.

Dana dari pusat ini menambah APBD Balikpapan 2021 yang disepakati jumlahnya mencapai Rp 2,1 triliun.

“Kita tinggal menunggu evaluasi Gubernur, barangkali perlu ada revisi dan sebagainya. Tapi antara DPRD dan Pemkot pada prinsipnya sudah sepakat ,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Abdulloh menambahkan, dalam APBD 2021 ini juga ada bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 130 miliar.

Baca Juga: Petugas TPS Pilkada di Kota Balikpapan Wajib Lolos Tes Rapid

Dana sebesar itu sudah diikat dalam anggaran untuk kegiatan seperti pembangunan drainase atau saluran air, dan pembangunan jalan lingkungan.

“Jadi tinggal dikerjakan saja,” kata Abdulloh. (Antara)

Load More